Ombudsman RI Tolak Rencana Penutupan Jalan Industri Raya Di Bartim - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 Oktober 2019

Ombudsman RI Tolak Rencana Penutupan Jalan Industri Raya Di Bartim


PALANGKA RAYA, SUARAKPK – Adanya rencana penutupan kembali Jalan Industri Raya di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang diklaim PT (Persero) Pertamina melalui mitranya PT Patra Jasa, sangat tidak dibenarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI). Alasannya, karena jalan tersebut sudah menjadi milik umum selama sekitar 40 tahun.
Menurut Unsur Pimpinan Ombudsman RI, Dr Laode Ida, Pertamina tidak bisa memaksakan kehendak mengklaim jalan tersebut. Karena secara yuridis Pertamina tidak punya izin dan tidak ada Amdal menjadikan jalan itu sebagai jalan khusus. Klaim Pertamina bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pertanahan maupun UU tentang Jalan.
“Kalau tetap dipaksakan untuk ditutup, itu merupakan pelanggaran berat terhadap kepentingan publik. Karena jalan itu menjadi akses masyarakat untuk mencari makan dan beraktivitas sehari-hari,” kata Laode Ida via telepon kepada media, Jumat (25/10/2019) malam.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Thoeseng TT Asang ketika melakukan investigasi ke Jalan Industri Raya di Bartim, beberapa waktu lalu.
Diperoleh info, bahwa PT Pertamina/PT Patra Jasa berencana menutup kembali jalan tersebut pada hari ini, Sabtu (26 Oktober 2019) mulai pukul 07.00 WIB. Penutupan jalan itu khusus untuk PT Rimau Group/PT Senamas Energindo Mineral (SEM), karena tidak mau mengisi dan menyerahkan formulir minat kerja sama pengguna jalan tersebut.
“Dari mana dasarnya Pertamina sampai bisa mengklaim jalan itu milik mereka. Apalagi sudah sekitar 40 tahun tidak pernah disentuh oleh Pertamina. Kok sekarang, tiba-tiba jalan itu diakui miliknya tanpa bukti-bukti yang kuat,” kata Laode Ida.
Karena itu, lanjutnya, Ombudsman RI meminta kepada Gubernur Kalteng harus bertindak tegas melindungi kepentingan rakyatnya di daerah. Karena Gubernur sebagai kepala daerah, juga sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah, tentu saja memiliki kewenangan atas penetapan status jalan di daerahnya.
“Pertamina tidak boleh memaksakan kehendak, apalagi kalau sampai memanfaatkan aparat keamanan di lapangan. Itu sangat tidak dibenarkan, dan dapat mengganggu ketentraman masyarakat,” tandasnya.
Laode Ida mengungkapkan, Ombudsman RI sudah bertemu dengan Gubernur Kalteng dan juga Wakil Gubernur Kalteng untuk membicarakan permasalahan sengketa jalan di Bartim ini. Pihaknya mengapresiasi adanya keinginan Gubernur untuk menjadikan Jalan Industri Raya itu sebagai jalan strategis provinsi sekaligus jalan nasional. Karena jalan itu menghubungkan dua provinsi yakni Kalteng dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Ombudsman juga sudah mengecek langsung ke lapangan, bertemu dengan Bupati Bartim, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat di sekitarnya. Semuanya menyatakan bahwa jalan itu sudah puluhan tahun menjadi jalan umum.
“Jadi sekali lagi, kami meminta kepada Gubernur dan Kapolda Kalteng harus mengambil sikap tegas, melindungi kepentingan publik, agar tidak terjadi permasalahan di lapangan,” harap Laode Ida.
Sementara itu, hingga berita ini diketik, baik pihak PT Pertamina maupun PT Patra Jasa, belum dapat diminta konfirmasinya.(alw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)