PALANGKA
RAYA, SUARAKPK – Adanya rencana penutupan kembali Jalan Industri Raya di
Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),
yang diklaim PT (Persero) Pertamina melalui mitranya PT Patra Jasa, sangat
tidak dibenarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI). Alasannya, karena
jalan tersebut sudah menjadi milik umum selama sekitar 40 tahun.
Menurut
Unsur Pimpinan Ombudsman RI, Dr Laode Ida, Pertamina tidak bisa memaksakan
kehendak mengklaim jalan tersebut. Karena secara yuridis Pertamina tidak punya
izin dan tidak ada Amdal menjadikan jalan itu sebagai jalan khusus. Klaim
Pertamina bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pertanahan maupun UU tentang
Jalan.
“Kalau tetap
dipaksakan untuk ditutup, itu merupakan pelanggaran berat terhadap kepentingan
publik. Karena jalan itu menjadi akses masyarakat untuk mencari makan dan
beraktivitas sehari-hari,” kata Laode Ida via telepon kepada media, Jumat
(25/10/2019) malam.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Thoeseng TT
Asang ketika melakukan investigasi ke Jalan Industri Raya di Bartim, beberapa
waktu lalu.
Diperoleh
info, bahwa PT Pertamina/PT Patra Jasa berencana menutup kembali jalan tersebut
pada hari ini, Sabtu (26 Oktober 2019) mulai pukul 07.00 WIB. Penutupan jalan
itu khusus untuk PT Rimau Group/PT Senamas Energindo Mineral (SEM), karena
tidak mau mengisi dan menyerahkan formulir minat kerja sama pengguna jalan
tersebut.
“Dari mana
dasarnya Pertamina sampai bisa mengklaim jalan itu milik mereka. Apalagi sudah
sekitar 40 tahun tidak pernah disentuh oleh Pertamina. Kok sekarang, tiba-tiba
jalan itu diakui miliknya tanpa bukti-bukti yang kuat,” kata Laode Ida.
Karena itu,
lanjutnya, Ombudsman RI meminta kepada Gubernur Kalteng harus bertindak tegas
melindungi kepentingan rakyatnya di daerah. Karena Gubernur sebagai kepala
daerah, juga sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah, tentu saja memiliki
kewenangan atas penetapan status jalan di daerahnya.
“Pertamina
tidak boleh memaksakan kehendak, apalagi kalau sampai memanfaatkan aparat
keamanan di lapangan. Itu sangat tidak dibenarkan, dan dapat mengganggu
ketentraman masyarakat,” tandasnya.
Laode Ida
mengungkapkan, Ombudsman RI sudah bertemu dengan Gubernur Kalteng dan juga
Wakil Gubernur Kalteng untuk membicarakan permasalahan sengketa jalan di Bartim
ini. Pihaknya mengapresiasi adanya keinginan Gubernur untuk menjadikan Jalan
Industri Raya itu sebagai jalan strategis provinsi sekaligus jalan nasional.
Karena jalan itu menghubungkan dua provinsi yakni Kalteng dan Kalimantan
Selatan (Kalsel).
“Ombudsman
juga sudah mengecek langsung ke lapangan, bertemu dengan Bupati Bartim, tokoh
masyarakat, tokoh adat dan masyarakat di sekitarnya. Semuanya menyatakan bahwa
jalan itu sudah puluhan tahun menjadi jalan umum.
“Jadi sekali
lagi, kami meminta kepada Gubernur dan Kapolda Kalteng harus mengambil sikap
tegas, melindungi kepentingan publik, agar tidak terjadi permasalahan di
lapangan,” harap Laode Ida.
Sementara
itu, hingga berita ini diketik, baik pihak PT Pertamina maupun PT Patra Jasa,
belum dapat diminta konfirmasinya.(alw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar