Gunungkidul, Suarakpk.com-- Salah satu Nasabah Bank BPR Ukabima Lestari cabang Gunungkidul yang beralamat di Selang, Wonosari, Gunungkidul diduga kuat lelang eksekusi tanpa prosedur yang benar.
Nasabah atas nama Muhammad Wahab Bunyamin mengajukan pinjaman sebelum wabah covid 19 dengan total pinjaman Rp.650.000.000, dengan 3 agunan sertifikat pekerangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya. Dengan berjalannya waktu M Wahab tidak tertib dalam mengangsur ke Bank BPR tersebut. Selama kurang lebih 2 tahun menunggak akhirnya M Wahab sampai saat ini mendapat 2 kali teguran dari Bank.
Terjadilah lelang dengan Risalah Lelang 04/09/05/2026-01 dalam bentuk lelang eksekusi. Dalam surat tersebut pelaksanaan lelang terjadi pada Selasa 13 Januari 2026.
Menurut keterangan M Wahab sebagai nasabah yang merasa keberatan agunannya dilelang 1 bidang tanah dan bangunannya, tidak ada tembusan surat pelaksanaan lelang dari Kepala Pengadilan Negeri Gunungkidul maupun KPKNL (kantor pelaksanaan kekayaan negara dan lelang).
"Tidak ada lampiran surat dari manapun selain surat dari Bank BPR Ukabima Lestari Gunungkidul, jadi saya merasa keberatan jika dijual. Itupun saya dapat surat yang diantar oleh Babinkamtibmas, dan ternyata dalam surat itu tanah dan bangunan saya telah laku dengan harga jual yang rendah, yaitu Rp.237.000.000. dengan harga segitu jauh lebih rendah dari penawaran saat saya akan jual beberapa waktu lalu yaitu Rp.500.000.000," tandas M Wahab saat ditemui dirumahnya Dusun Kajar 3 Karangtengah Rabu, (28/1/2026).
Lebih lanjut M Wahab mengeluhkan terkait oknum aparat Babinkamtibmas setempat yang seakan ikut menekan dan membela pihak bank. "Saat pertemuan dikediaman Babinkamtibmas terkait pertemuan proses pelaksanaan lelang dengan pemenang lelang warga Karangmojo atas nama Sumanto saya tidak diundang," tuturnya.
Dengan kejadian tersebut M Wahab merasa ada yang kurang beres dengan proses lelang tersebut.
Sementara itu saat akan ditemui dikantornya Kepala BPR Ukabima Lestari Selang Wonosari tidak bersedia menemui beberapa wartawan yang mau minta keterangan.
Lewat salah seorang Pendamping dari LPK RI (lembaga perlindungan konsumen) perwakilan Yogyakarta, Widodo menyampaikan bahwa proses lelang tersebut berdasar dari surat dari KPKNL. "Kepala BPR menyampaikan jika lelang tersebut berdasar surat dari KPKNL, tetapi setelah saya tanyakan suratnya pihak Bank BPR tidak bisa menunjukkan," tutur Widodo.
Dengan proses lelang tersebut kelihatan ada kejanggalan karena prosesnya tidak transparan dan terkesan menekan pihak nasabah agar agunan cepet laku terjual. Sampai berita ini dinaikkan tim investigasi akan terus mengikuti perkembangan lelang tersebut.
(Tim/red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar