AKHIRNYA KADES BERENG JUN TERCIDUK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 September 2019

AKHIRNYA KADES BERENG JUN TERCIDUK

BEKUK : Tim Penyidikan Kejari yang dipimpin oleh Kajari Gumas Koswara dengan diback up tim Kejari Palangka Raya menangkap tersangka Andreas Arpenodie (31) yang merupakan Kepala Desa (Kades) Bereng Jun.

Mangkir Terus Dari Pemeriksaan, Tersangka Korupsi Dana Desa Bereng Jun Ditangkap

KUALA KURUN - Tim Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) diback up tim Kejari Palangka Raya menangkap dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Andreas Arpenodie (31) yang merupakan Kepala Desa (Kades) Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Penangkapan terhadap tersangka tersebut dilakukan pada Minggu (1/9) Pukul 15.00 WIB di Palangka Raya Mall (Palma), yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 1, Kota Palangka Raya. "Penangkapan dan penahanan ini kita lakukan karena tersangka Andreas Arpenodie (31) tidak kooperatif dan sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan dengan berbagai alasan," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Koswara, Minggu (1/9) malam.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kata dia, tim intelijen dan penyidikan Kejari Gumas serta tim Kejari Palangka Raya selama beberapa hari memantau keberadaan tersangka di Kota Palangka Raya. Ketika diketahui, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka kita tangkap tanpa melakukan perlawanan. Setelah kita tangkap, sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka dibawa ke Kantor Kejari Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya. Selanjutnya pukul 17.30 WIB, tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasilnya tersangka dinyatakan sehat. Kemudian pukul 18.00 WIB, dibawa ke Rutan Klas II A Palangka Raya untuk dilakukan penahanan.

"Di Rutan Klas II A, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, dan untuk kepentingan penyidikan dapat diperpanjang lagi penahanannya. Selama proses penangkapan dan penahanan, semua berjalan dengan aman dan lancar," tuturnya. Saat ini, lanjut dia, kasus tersangka Andreas Arpenodie (31) masih dalam tahap penyidikan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi adanya penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing. Dia pun berharap, dengan penangkapan dan penahanan tersangka tersebut, akan mempercepat proses penyidikan untuk segera disidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(alw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)