Kebijakan Pjs Kades Pematang Cengkering Buat Kisruh - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Juni 2019

Kebijakan Pjs Kades Pematang Cengkering Buat Kisruh

Ketgam Pjs Kades Pematang Cengkering F Silalahi S.Pd (paling kanan) saat memberikan klarifikasi diaula kantor Desa Pematang Cengkering Sabtu 15/06/2019




Batu Bara,suarakpk.com -Rencana pemecatan Kepala Dusun (Kadus) oleh Pjs Kepala Desa ( Pejabat sementara Kades) Pematang Cengkering F Silalahi S.Pd menimbulkan kekisruhan pada Masyarakat dan perangkat Desa tersebut. 

Soalnya Rencana pemberhentian tersebut keburu diketahui banyak orang dan akhirnya para perangkat Desa kompak akan mengundurkan diri dengan membuat surat pengunduran diri.

Untuk melakukan klarifikasi, Sabtu 15/06/2019 diaula kantor Desa melalui Ketua BPD Pemantang Cengkering H Ramli mengundang Pjs Kades dan dihadiri anggota BPD Pematang Cengkering, anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Amat Muktas, Camat Medang Deras Syahrizal SH, Kasi PMD P Purba, Pjs Kades F Silalahi S.Pd, Sekdes M Sis S.Pd, Tokoh Masyarakat , Tokoh Agama Muhammad Isa, Tokoh wanita, Paralegal Desa Syahruman S.Pd, LPM, Kadus, Kaur dan juga Masyarakat setempat.

Pada pertemuan itu, Camat Medang Deras Syahrizal SH mendukung kebijakan Kades namun kebijakan yang dibuat jangan terburu buru  " kalau para perangkat Desa  memang tidak mendukung, Sah Sah saja Kades mengganti perangkat yang ada dengan catatan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan " ucap Syahrizal. 

Sementara Pjs Kepala Desa Pematang Cengkering F Silalahi S.Pd
mengatakan pemberhentian 9 Kadus masih dalam tahap perencanaan  " tidak ada pemberhentian Kadus, namun rencananya memang ada dan hal itu dilakukan  guna untuk melakukan penyegaran serta meningkatkan sumber daya manusia " katanya. 

F menambahkan pemberhentian Kadus yang akan dilakukan guna  mendapatkan suasana baru yang nantinya mendukung kebijakannya " pergantian Kadus yang akan saya lakukan supaya ada penyegaran dilingkungan pemerintahan Desa" imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Amat Muktas berharap agar mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 Dan U U nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana terjadinya komplin yang menjadi buah bibir Masyarakat Pematang Cengkering saat ini. 

Pada kesempatan itu Ketua BPD pematang cengkering H Ramli mengharapkan agar Pj Kades dapat bekerjasama dengan pihaknya dengan mengacu kepada peraturan yang ada. (Muhammad amin) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)