BATUBARA, suarakpk.com - Pengurus Perhimpunan Mahasiswa (PEMA) Batubara mendukung keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara terkait penanganan kasus dugaan korupsi pajak galian C pada 2015 dan 2016 di Dinas Pendapatan setempat.
Dimana kasus tersebut telah ditingkatkan dari Status penyelidikan ke tahap penyidikan dengan dasar alat bukti, Diantaranya berkas dokumen, 9 keterangan saksi dengan melibatkan oknum perusahaan yang seharusnya menyetorkan PAD terindikasi diselewengkan.
PEMA, sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan penyelewengan PAD terkait pada pertambangan pasir Kwarsa ilegal, di salah desa di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara yang dikerjakan tanpa izin IUP, UPL-UKL yang dilakuan CV. Daniel, PT Bumi yang diduga melakukan penyelewenagan PAD dengan pihak Dispenda dalam penagihan pajak.
Menanggapi hal itu, Ketua Perhimpunan Mahasiswa(PEMA), Tuah Aulia Fuadi berharap Kejari dapat lebih serius dalam menyidiki kasus tersebut. Terlebih, ia menilai kuatnya indikasi keterlibatan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda), Zulkifli Lubis dalam dugaan korupsi dan penyelewengan PAD terkait penagihan pajak galian C tersebut.
“Kami berharap pihak kejaksaan Batubara agar lebih tanggap melakukan penyidikan terkait kuatnya bau dugaan keterlibatan Zulkifli Lubis selaku Kepala Dinas Pendapatan setempat terkait kasus dugaan korupsi dan penyelewengan PAD penagihan pajak galian C dengan menyalahgunakan sistem penagihan self assesment." Ungkapnya.
Tuah juga menambahkan, setidaknya ada puluhan titik pendataan Dispenda terkait penagihan pajak Galian C yang diduga adanya keterlibatan kepala Dinas Pendapatan. Hal itu telah dilaporkan Pema di Kejaksaan Negeri Batubara tertanggal 28 Maret 2017 yang saat ini sedang dalam status Penyidikan.
“Kadis beserta Kabid Pendataan, Penagihan dan seluruh jajaran terkait diduga dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat menyelewengkan PAD penagihan pajak dengan sistem self Asesment. Hal ini dapat memberikan dampak kekurusan dalam Pendapatan Asli daerah dan berimbas pada tindakan yang dapat merugikan Keuangan Negara." Sambungnya.
Tuah juga mendesak, agar pihak Bupati Batubara, untuk segera mencopot jabatan Zulkifli Lubis yang dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan tugasnya menjadi Kepala Dinas Pendapatan Setempat. karena maraknya dugaan praktik tindak pidana korupsi Galian C di daerah yang sedang dipimpinnya saat ini.
“Kami Berharap, Bupati Batubara, Arya Zulkarnain untuk mengambil sikap tegas dan segera mengevaluasi jabatannya, tanpa memandang terhadap jabatan Kabid Penagihan dan beserta kabid Pendataan pajak dinas terkait” cetusnya.
Hal yang sama juga diapresiasi Tuah Aulia Fuadi. Keseriusan Kejari, menurutnya, tentu amat dinanti-nantikankan dalam upaya mengusut tuntas dugaan kasus Korupsi di Dinas Pendapatan (Dispenda/red) setempat.
“Kami berharap Kejari yang selama ini dianggap sebagai wakil penegak keadilan dalam pemberantasan kasus korupsi di Batubara untuk dapat ditingkatkan, kami juga berharap agar pihak kejaksaan secara transparan, dapat membuka kran informasi ini kepada media. Hal itu dikarenakan, pengawasan masyarakat yang didapatkan salah satunya melalui informasi yang diberitakan media," kata Tuah.
"Saya optimis kasus ini dapat terungkap, lantaran kinerja Kejari Batubara selama dipimpin Eko Adhyaksono cukup baik, karena pihak kejaksaan mempunyai produk hukum dalam kasus dugaan korupsi," cetus Ketua Pema
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Eko Adhyaksono, ketika dikonfirmasi mengatakan, ditingkatkannya status penyidikan ini karena telah ditemukan alat bukti yang cukup. Berupa berkas dokumen, keterangan saksi dan indikasi kerugian negara.
"Pajak galian C itu yang seharusnya disetorkan ke PAD namun disalahgunakan, Sementara untuk kerugian kita belum bisa ungkap, tapi dalam waktu dekat kita akan panggil Kepala Dinas Pendapatan (Zulkifli Lubis/red)," katanya. (IR/006/RED/SUMUT)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar