Semarang, suarakpk.com - Tim Bidang
pemberantasan Badan Narkotina Nasional Provinsi (BNNP) Jateng membekuk 3 orang
pengedar Sabu yang dikendalikan dari jaringaan L embaga Pemasyarakatan (Lapas)
Sragen. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sabu seberat 300 gram
yang disimpan dalam safey box .
Bermula Tim Bidang Pemrberantasan
menangkap Awi Yanto (48) , warga Desaa Kembang ,Kecaamatan Dukuh Seti, Kabupaten Pati
pada minggu (27/8) sekira pukuk 21.00 di jalan raya Kaligawe atau tepatnya di
depan RSI Sultan Agung Semarang.
”Saat ditangkap Awi Yanto sempat
membuang narkotika jeniis sabu seberat 25 gram yang disimpan di
bungkus rokok ke dalam sungai yang airnya berwarna hitam pekat karena
limbah pabrik .Setelah melakukan penyelaman akhirya petugas berhasil
menemukan barang tersebut,” ungkap Kepala BNNP Jateng Brigjen Tri Agus Heru P
saat gelar konferensi pers, Selasa (29/8).
Usai menangkap Awi Yanto,
penyiidik lantas menangkap Muh Fauzi (29) warga Kampung Bedas Utara Semarang Utara yang meletekan sabu
pertama kali di dekat sungai di Jalan Raya Kaligawe Semarang. Setelah dilakukan
penangkapan petugas langsung menggeledah di rumahnya.
“Di dalam kamar Muh fauzi
didapati 275 gram sabu yang disimpan di
sebuah safety box yang diberi kode sandi
rahasia,” imbuhya
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan
ternyata Muh Fauzi dalam melakukan peredaran bisnis terlarang tersebut
dikendalikan oleh Amirul Huda (28) seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan
Sragen yang sudah dua kali terjerat pidana dengan kasus yang sama.
Sementara dari keterangan
Awiyanto diperoleh informasi bahwa rencanyanya Sabu 25 gram ini akan diedarkan
di Desa Kembang,Dukuh seti ,, Kedawung
dan Puncel Kabupaten Pati.
Sementara Awi Yanto sendiri merupakan
Residivis dengan kasus yang sama dan sudah keluar masuk lapas sebanyak 4 Kali.
“ Para tersangka akan dijerat pasal 112,114,132 UU No 35 Tahun 2009 dengan
ancaman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman
mati “ tegas Agus (amir)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar