BNNP Jateng Bekuk Pengedar Sabu Jaringan LP Sragen - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Agustus 2017

BNNP Jateng Bekuk Pengedar Sabu Jaringan LP Sragen





Semarang, suarakpk.com - Tim Bidang pemberantasan Badan Narkotina Nasional Provinsi (BNNP) Jateng membekuk 3 orang pengedar Sabu yang dikendalikan dari jaringaan L embaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sabu seberat 300 gram yang disimpan dalam safey box .
Bermula Tim Bidang Pemrberantasan menangkap Awi Yanto (48) , warga Desaa  Kembang ,Kecaamatan Dukuh Seti, Kabupaten Pati pada minggu (27/8) sekira pukuk 21.00 di jalan raya Kaligawe atau tepatnya di depan RSI Sultan Agung Semarang.
”Saat ditangkap Awi Yanto sempat membuang  narkotika   jeniis sabu seberat 25 gram yang disimpan di bungkus rokok ke dalam sungai yang airnya berwarna hitam  pekat karena  limbah pabrik .Setelah melakukan penyelaman akhirya petugas berhasil menemukan barang tersebut,” ungkap Kepala BNNP Jateng Brigjen Tri Agus Heru P saat gelar konferensi pers, Selasa (29/8).
Usai menangkap Awi Yanto, penyiidik   lantas menangkap Muh Fauzi (29) warga Kampung  Bedas Utara Semarang Utara yang meletekan sabu pertama kali di dekat sungai di Jalan Raya Kaligawe Semarang. Setelah dilakukan penangkapan petugas langsung menggeledah di rumahnya.
“Di dalam kamar Muh fauzi didapati 275 gram  sabu yang disimpan di sebuah  safety box yang diberi kode sandi rahasia,” imbuhya
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan ternyata  Muh Fauzi   dalam melakukan  peredaran bisnis terlarang tersebut dikendalikan  oleh Amirul Huda (28)  seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sragen yang sudah  dua  kali terjerat pidana dengan kasus yang sama.
Sementara dari keterangan Awiyanto diperoleh  informasi bahwa  rencanyanya Sabu 25 gram ini akan diedarkan di Desa Kembang,Dukuh seti  ,, Kedawung dan Puncel Kabupaten Pati.
Sementara Awi Yanto sendiri merupakan Residivis dengan kasus yang sama dan sudah keluar masuk lapas sebanyak 4 Kali.
“ Para  tersangka akan dijerat  pasal 112,114,132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman  mati “  tegas Agus  (amir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)