Kendal,
suarakpk.com - Tokoh Masyarakat Sukorejo, HR Mastur mengeluhkan
pembangunan rehap gedung Puskesmas Sukorejo Kendal senilai Rp 2,8 Milyar yang
dikerjakan PT BFN. Dirinya yang merasa terganggu atas keberadaan proyek
tersebut yang pengerjaannya dinilai dilakukan secara serampangan, tanpa
mempedulikan lingkungan sekitarnya. Karena akibat bongkaran proyek tersebut
telah menimbulkan polusi udara berdebu yang mengganggu aktivitas warga yang ada
disekitarnya
“Proyek
kok tanpa aturan, mestinya minta izin kepada warga. Karena ini kan mengganggu
lingkungan,” tuturnya kepada suarakpk.com
melalui handphonenya, rabu, (30/8).
Diapun
terpaksa harus menutup sementara. Terutama tempat usahanya yang menjual makanan
siap saji.
“Ya
sementara Rocket chiken dan sate saya tutup dulu, karena debu proyek masuk ke
Warung,” keluh Mastur.
Menanggapi
keluhan warga masyarakat terkait pembangunan gedung Puskesmas Sukorejo, sebagaimana
dikutip dari mcwnews.com, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Sri
Mulyani mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada warga yang telah memberikan
masukan dan akan segera kami ingatkan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
“Baik,
terima kasih masukkannya, kami akan ingatkan dan koordinasikan,” ungkapnya
melalui pesan singkatnya.
Sebagaimana
informasi yang dapat dihimpun, Pemerintah Kabupaten Kendal sedang menggenjot
beberapa proyek yang diduga terbengkalai guna mengejar batas waktu yang akan
berakhir.
Sebagaimana
diinformasikan ada 220 paket proyek yang direncanakan tahun 2017 oleh Pemerintah
Kabupaten Kendal, namun hanya 70 paket yang bisa dilelangkan sehingga bisa
mengancam semakin berkurangnya penyerapan anggaran kendal.
Sementara
diduga Proyek Pembangunan Puskesmas Sukorejo seniai Rp 2.841.836.000,00 yang
dikerjakan PT BFN merupakan salah satu paket proyek hasil lelang yang sudah
dikondisikan oknum tertentu.
“Proyek
tersebut didapat dari seorang oknum Pejabat berinisial AL yang juga diduga
pernah terlibat dalam Korupsi di Dinas Pendidikan Kendal. Kemudian yang sangat
disayangkan, justru Proyek yang menguras dana Milyaran tersebut tidak
dilaksanakan secara profesional dan mengganggu warga sekitarnya. Tanpa kulo
nuwun, padahal berdasarkan Undang-undang gangguan (Hinder Indornatiee) No. 226
setiap usaha atau proyek harus ada izin gangguan minimal dari warga tetangga
yang ada disekitarnya.” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Seperti
yang tersurat dalam UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan,
Undang-undang No. 4 Tahun 1999 tentang Perumahan dan Pemukiman serta
Undang-undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi pasal 29 dan 38 bahwa
setiap orang atau warga yang merasa terganggu atas pekerjaan proyek
dilingkungannya bisa melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri setempat. (IR.01)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar