Proyek Rp.2,8 Miliar Di Puskesmas Sukorejo Dikeluhkan Tomas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Agustus 2017

Proyek Rp.2,8 Miliar Di Puskesmas Sukorejo Dikeluhkan Tomas



Kendal, suarakpk.com - Tokoh Masyarakat Sukorejo, HR Mastur mengeluhkan pembangunan rehap gedung Puskesmas Sukorejo Kendal senilai Rp 2,8 Milyar yang dikerjakan PT BFN. Dirinya yang merasa terganggu atas keberadaan proyek tersebut yang pengerjaannya dinilai dilakukan secara serampangan, tanpa mempedulikan lingkungan sekitarnya. Karena akibat bongkaran proyek tersebut telah menimbulkan polusi udara berdebu yang mengganggu aktivitas warga yang ada disekitarnya
“Proyek kok tanpa aturan, mestinya minta izin kepada warga. Karena ini kan mengganggu lingkungan,” tuturnya kepada suarakpk.com melalui handphonenya, rabu, (30/8).
Diapun terpaksa harus menutup sementara. Terutama tempat usahanya yang menjual makanan siap saji.
“Ya sementara Rocket chiken dan sate saya tutup dulu, karena debu proyek masuk ke Warung,” keluh Mastur.


Menanggapi keluhan warga masyarakat terkait pembangunan gedung Puskesmas Sukorejo, sebagaimana dikutip dari mcwnews.com,  Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Sri Mulyani mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada warga yang telah memberikan masukan dan akan segera kami ingatkan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
“Baik, terima kasih masukkannya, kami akan ingatkan dan koordinasikan,” ungkapnya melalui pesan singkatnya.
Sebagaimana informasi yang dapat dihimpun, Pemerintah Kabupaten Kendal sedang menggenjot beberapa proyek yang diduga terbengkalai guna mengejar batas waktu yang akan berakhir.
Sebagaimana diinformasikan ada 220 paket proyek yang direncanakan tahun 2017 oleh Pemerintah Kabupaten Kendal, namun hanya 70 paket yang bisa dilelangkan sehingga bisa mengancam semakin berkurangnya penyerapan anggaran kendal.
Sementara diduga Proyek Pembangunan Puskesmas Sukorejo seniai Rp 2.841.836.000,00 yang dikerjakan PT BFN merupakan salah satu paket proyek hasil lelang yang sudah dikondisikan oknum tertentu.

“Proyek tersebut didapat dari seorang oknum Pejabat berinisial AL yang juga diduga pernah terlibat dalam Korupsi di Dinas Pendidikan Kendal. Kemudian yang sangat disayangkan, justru Proyek yang menguras dana Milyaran tersebut tidak dilaksanakan secara profesional dan mengganggu warga sekitarnya. Tanpa kulo nuwun, padahal berdasarkan Undang-undang gangguan (Hinder Indornatiee) No. 226 setiap usaha atau proyek harus ada izin gangguan minimal dari warga tetangga yang ada disekitarnya.” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.
Seperti yang tersurat dalam UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan, Undang-undang No. 4 Tahun 1999 tentang Perumahan dan Pemukiman serta Undang-undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi pasal 29 dan 38 bahwa setiap orang atau warga yang merasa terganggu atas pekerjaan proyek dilingkungannya bisa melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri setempat. (IR.01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)