Koperasi Surya Sejahtera Selomerto Wonosobo Dituding Kebal Hukum - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Agustus 2017

Koperasi Surya Sejahtera Selomerto Wonosobo Dituding Kebal Hukum



WONOSOBO, suarakpk.com - Persoalan rentenir berkedok koperasi berkali-kali menghebohkan wiilayah Kabupaten Wonosobo, pasalnya pengakuan nasabah yang mengaku menjadi korban sudah tak terhitung ulah Koperasi Surya Sejahtera dinilai meresahkan ratusan para nasabahnya dan masyarakat Wonosobo pada umumnya, Kegiatan ini sudah sangat lama dilakukan, bahkan sebagian dari nasabahnya sudah diajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Wonosobo oleh pemilik koperasi.
Koperasi Surya Sejahtera sebut saja (Koperasi Sutra.red) adalah pengembangan dari Koperasi Karomah yang berkedudukan di Selomerto, Wonosobo yang dikelola langsung oleh pemiliknya Chuby Rahayuningsih.
Penuturan dari beberapa orang nasabahnya kepada suarakpk.com, orang ini (Chuby-red) dikenal sangat licik, kejam dan berani, bahkan dituding tidak segan-segan mengeluarkan koceknya untuk memuluskan perkaranya.
Tindakan kurang simpatik itu ditandai dengan tindakan yang diduga beraroma pemerasan dan pengancaman. Misalnya bila nasabahnya tidak bisa mengangsur tanggungannya maka nasabah tersebut terpaksa atau dipaksa melepaskan hak kebendaannya, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak.
Seperti yang dialami oleh sebut saja menik, "Kejadian itu pernah kami alami sendiri, rumah yang menjadi agunan. Beberapa bulan kami belum bisa angsur hutang-hutang kami, dengan unsur paksaan rumah tersebut berpindah tangan ke pemilik koperasi tersebut. Padahal nilainya sangat jauh dari nilai total hutang kami," salah satu korban yang masih trauma ini.
Ironisnya diduga pihak-pihak terkait yang seharusnya  membela rakyat kecil justru berada di belakangya. Hal ini sudah barang tentu tidak dibenarkan sebab pihak-pihak terkait seharusnya tidak berat sebelah dan bekerja sesuai kapasitasnya. Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan, apakah benar koperasi Sutra kebal hukum??? Lalu bagaimana dengan para korban atau nasabah ini akan mengadu???  Menurut sumber yang enggan disebut namanya mengatakan  bahwa Chuby pernah di penjara dengan kasus dan perbuatan yang sama, tetapi entah bagaimana sedikit pun ia tidak merasa jera. Ada beberapa nasabah yang dilansir suarakpk.com bahwa mereka rata-rata pernah diajukan gugatan perdata dan melawan tetapi sebagian dari keputusan Pengadilan Negeri Wonosobo menyatakan bahwa gugatan Chuby adalah sumir, karena kekurangan pihak. Tidak tanggung-tanggung para korban keganasan Koperasi Sutra juga sudah melaporkan ke pihak kepolisian tetapi sama sekali tidak ada kelanjutannya bahkan kasusnya menggantung tidak jelas. Hal ini menimbulkan pertanyaan benarkah terjadi pembiaran ???  Masih teka-teki ???

Ahmad Riyanto(50),  warga Gianti,  Kadipaten RT.02/02, Kecamatan Selomerto,  Wonosobo. Merupakan Salah satu dari ratusan korban lainnya. Pria ini sudah sangat geram dengan ulah Koperasi Surya Sejahtera tersebut, ketika ditemui di rumahnya Riyanto panggilan akrabnya, enggan menceritakan kronologis atas tindakan kesewenang-wenanganya dari Koperasi Sutra ini. Namun, mantan juru penagih Koperasi Sutra ini sudah melaporkan permasalahan yang ada ke Mabes POLRI. Alasan pria ini, ia sudah tidak percaya lagi dengan oknum penegak hukum yang berada di Kabupaten Wonosobo. "Saya sudah males laporan di Polres Wonosobo, saya langsung saja melapor ke Mabes Polri." Ungkapnya. Ketika ditanya mengapa tidak laporan ke Polres Wonosobo.  "Saya sudah laporan kesana  namun tidak ditindakanjuti," jelasnya sambil beranjak mengambil tanda terima  laporan dari Mabes Polri.
Dari simpul-simpul peristiwa dalam berbagai episode praktek rentenir atau pelepas uang, khususnya yang ada di dalamnya terdapat dugaan perbuatan melawan hukum, yang kerap kali merugikan anggota masyarakat sebagai peminjam uang. Maka  seharusnya rentenir dapat diterapkan beberapa sanksi pidana. Namun, seolah-olah hukum yang ada di Wilayah Wonosobo Mandul. Lalu kepada siapa lagi masyarakat korban Koperasi Sutra Wonosobo mengadu ? karena sudah tidak ada lagi yang bisa dipercaya.
Hingga berita ini diturunkan, suarakpk.com belum berhasil mengkonfirmasi Chuby Rahayuningsih maupun pengelola Koperasi juga pihak pihak terkait. (Haris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)