Tata Ruang dan Wilayah Kendal Makin Amboradul, RPJMD Tak Optimal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Juli 2019

Tata Ruang dan Wilayah Kendal Makin Amboradul, RPJMD Tak Optimal


KENDAL, suarakpk.com - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai panduan dan pedoman arah pembangunan dalam masa lima tahun (2016-2020) hingga kini 2019 yang masuk pada kemandirian Kabupaten Kendal, disinyalir tidak optimal dalam melaksanakan amanah komitmen yang telah dituangkan dalam RPJMD tersebut sesuai harapan masyarakat Kendal. Termasuk penataan detail Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang semakin semrawut dan amboradul.  (Baca Juga : Diduga Tersandung Korupsi, Bupati Kudus Diamankan KPK)
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan audiensi yang dilakukan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Kendal pada Pimpinan DPRD Kabupaten Minggu (28/7) di ruang paripurna gedung dewan, yang dihadiri ratusan Alumni Mahasiswa Islam, Ketua DPRD H. Prapto Utono, S. Sos. SH. Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Makmun, SH.I dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kendal. (Baca Juga : Kajati Jawa Tengah : Aparat Penegak Hukum Bekerja Cepat, Responsif Dan Profesional)
Audiensi para alumni mahasiswa Islam pada pimpinan dewan tersebut terkesan berubah menjadi seminar yang membedah permasalahan kinerja Pemda Kendal yang dianggap tidak serius dalam membangun berbagai bidang sehingga sangat merugikan masyarakat. Bukannya Kendal semakin maju, namun justru atret kebelakang, yang berakibat rakyat semakin sengsara, miskin, dan hidup susah. Nampaknya kondisi itu bisa terjadi akibat dari ketidakpecusan pemerintah daerah kendal dalam melaksanakan dan mengelola pemerintahannya. (Baca Juga : PT. JNI Terkesan Menunda, Petani Tambak Minta Segera Ganti Rugi)
Demikian diungkapkan oleh salah seorang peserta audiensi dalam diskusi tersebut. Terkait penataan tata ruang dan wilayah Kabupaten Kendal semakin tidak tertata dan terkesan semrawut. Seperti yang sampaikan H. Prapto Utono terhadap kawasan industri di Kaliwungu sesuai Perda 24/2007 seluas 2700 hektar yang 1000 hektar dikelola PT. Kawasan Industri Kendal (PT. KIK)  dan yang 1700 hektar kini diduga menjadi lahan bancaan ada beberapa pengusaha atau investor yang mendapat izin prinsip dan pengeringan. Dan masing-masing seenaknya membangun. Padahal itu wilayah kawasan industri bukan peruntukan industri. Bila mau mengelola minimal kuasai dulu minimal 50 hektar bukan hanya 5, 10., dan atau 15 hektar sebab kalau sudah masuk zona kawasan tentu harus sesuai aturan kawasan tidak asal bangun.  (Baca Juga : Kapolda Jawa Tengah : Polisi Bukan Untuk Ditakuti)
"Apabila melanggar ketentuan  dan peraturan tentu akan berakibat bagi pemberi izin maupun yang mengelola bisa berurusan pidana dan denda yang tidak sedikit," ungkapnya.
Dalam diskusi yang semakin panas terkait tata ruang dan wilayah terutama lahan - lahan hijau atau wilayah konservasi yang udah banyak yang beralih pungsi menjadi perumahan tanpa prosedur tata ruang yang berlaku. Lain hal yang diungkapkan Wakil Ketua Dewan H. Muhammad Makmun,SH.I, yang menyatakan kalau bangunan itu bersifat untuk kepentingan umum, untuk tempat ibadah dan untuk lembaga pendidikan itu tidak apa, namun kalau untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang dilarang membangun di lahan hijau," katanya.  (Pimred SUARAKPK Laporkan 2 Oknum Polisi Ke Propam)
Sementara Ir. H. Sugiono, MM. secara normatif terkait tata ruang dan wilayah itu harus disesuaikan dengan aturan RTRW nya tidak boleh menempati atau membangun di sembarangan tempat. "semua harus sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.," tuturnya.  (Ketua Umum PPWI Sesalkan Dua Oknum Polisi Polsek Semin Ciderai HUT Bhayangkara)
Sedang ketua penyelenggara, Agus Umar mengucapkan banyak terima kasih kepada para hadirin peserta audiensi dan para narasumber serta pimpinan dewan yang telah berkenan memfasilitasi kegiatan ini dengan sempurna dan sukses. (002/ref)

2 komentar:

  1. Apresiasi terhadap Diskusi yg diselenggarakan para alumni mahasiswa kendalseharusnya memberi solutif terhadap kemajuan kab.kendal terkait RTRW demi kelangsungan pembenahan tata ruang dan dan wilayah yg baik kedepannya tdk hanya kritik seakan atara legislatif dan eksekutif mestinya mitra disinilah kelihatan tidak kompak maka kedepan perlu sinergisitas dan para Aktifis, Tomas, Toga, LSM juga ikut berkontribusi memberi saran yg konstruktif demi kemajuan kendal

    BalasHapus
  2. Terimakasih tanggapannya,dipersilahkan yg peduli dg kab.kendal menanggapi masukkan atas komentar diatas.

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)