Jambret dan Pukul Seorang Wanita Hingga Pingsan, Pria di Muna Ini 'Bermalam Di Sel Tahanan' - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Mei 2019

Jambret dan Pukul Seorang Wanita Hingga Pingsan, Pria di Muna Ini 'Bermalam Di Sel Tahanan'

Foto ilustrasi


MUNA, suarakpk.com- Fendi (30) pria asal Desa Warembe, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini nekat melakukan tindakan pencurian yang disertai dengan tindakan kekerasan terhadap korban yang bernama Kartika Elin Putriani.

Fendi mencuri sebuah Handphone (HP) merek Oppo A3s dan motor Yamaha MX King dengan plat DT 6309 XY pada Jum'at (17/05) sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Butung-butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

"Kejadian berawal pada Kamis (16/05) sekitar pukul 23.30 korban (Kartika Elin Putriani) menerima telepon dari mantan suaminya, saat sedang asik menelpon, tiba-tiba tersangka merampas Hp milik korban dan langsung mematikan telepon suami korban", tutur Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muh. Ogen Sairi, Sabtu (18/05).

Baca Juga : Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pemuda Ini Di Amankan Polres Muna

Sambung Ogen, kemudian tersangka memanggil korban untuk datang di kamarnya (Hotel Napabale). Setibanya korban di kamar tersangka, tersangka kemudian mendorong korban hingga jatuh di tempat tidur.

"Tersangka berkata kepada korban mau membunuh korban sambil memukul pada bagian telinga kanan korban sebanyak 1 kali hingga korban pingsan", ungkapnya. (Baca Juga : Mantan Kasat Reskrim Polres Wonogiri Diterbangkan Ke Singapura)

Mengetahui hal itu, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. Tersangka berhasil diringkus pada Sabtu (18/05) sekitar pukul 01.40 Wita di kediamannya sendiri, Desa Qarembe Kecamatan Parigi Kabupaten Muna.

Baca Juga : Polres Muna Tangkap Tersangka Pengeroyokan di Desa Baluara

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 Ayat (1) KUHP ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri", tutup Ogen. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)