Gunungkidul, Suarakpk.com - Mencuatnya dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum anggota kepolisian di Kabupaten Gunungkidul menjadi sorotan publik.Seorang oknum anggota polisi berinisial GN (45), yang bertugas di Polsek Saptosari, diduga melakukan pelanggaran berada di dalam kamar kos bersama seorang perempuan berinisial DW (35), yang diketahui merupakan istri anggota polisi sekaligus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kapanewon Saptosari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 16.40 WIB di sebuah kamar kos nomor 07, wilayah dusun klompok, RT 04/RW 05, Kalurahan Kepek, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul.
Menurut hasil investigasi dilapangan menyebutkan, penggerebekan diduga dilakukan oleh suami DW yang juga anggota kepolisian, dan berkoordinasi bersama anggota Propam Polres Gunungkidul dan warga setempat.
Kecurigaan Berujung Penggerebekan
Menurut keterangan warga yang enggan disebut namanya mengaku mengetahui peristiwa tersebut, suami DW sebelumnya menaruh kecurigaan terhadap keberadaan istrinya. Ia kemudian berupaya memastikan informasi yang diperolehnya.
Pada Minggu sore, suami DW bersama pihak terkait mendatangi kamar kos yang diduga menjadi lokasi keberadaan GN dan DW.
Seorang warga setempat yang ditemui awak media pada Senin (19/10/2026) membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun, dugaan hubungan pribadi antara kedua pihak masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Awak media kemudian mendatangi lokasi kamar kos yang disebut-sebut menjadi tempat kejadian untuk menghimpun keterangan tambahan.
Panewu Saptosari Benarkan Telah Menerima Informasi
Sementara itu, Panewu Saptosari, Eko, membenarkan bahwa dirinya telah menerima informasi dari masyarakat mengenai peristiwa yang melibatkan salah seorang pegawai di lingkungan Kapanewon Saptosari tersebut.
Eko menjelaskan, setelah memperoleh informasi dari warga pada Minggu sore, dirinya melakukan pengecekan kepada Kapolsek Saptosari untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
Setelah memperoleh informasi lebih lanjut, ia mengaku langsung berkoordinasi dengan Dinas Kepegawaian Kabupaten Gunungkidul agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku hukum yang berlaku. ( Tim/red).
Menurut Eko, hingga Senin (19/10/2026), DW belum masuk kerja. Ia juga mengaku telah berusaha menghubungi yang bersangkutan melalui telepon seluler, tetapi belum berhasil.
"Kita tunggu dulu prosesnya
. Sampai saat ini saya juga belum bisa bertemu langsung dengan yang bersangkutan," demikian inti keterangan Eko kepada awak media.
Propam Periksa Dugaan Pelanggaran
Hingga berita ini ditulis, GN disebut masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Gunungkidul terkait dugaan pelanggaran yang mencuat dalam peristiwa tersebut.
Belum ada keterangan resmi yang dapat memastikan hasil pemeriksaan maupun jenis sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada pihak yang bersangkutan.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut anggota kepolisian yang dituntut menjaga profesionalitas, disiplin, serta kehormatan institusi.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya tentu harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan peraturan yang berlaku.
Sebaliknya, semua pihak tetap berhak memperoleh proses pemeriksaan yang objektif dan adil.
Publik Menanti Kejelasan Penanganan
Peristiwa ini memunculkan perhatian masyarakat terhadap penegakan disiplin di lingkungan kepolisian. Publik kini menanti penjelasan resmi dari Polres Gunungkidul mengenai kronologi kejadian, status pemeriksaan GN, serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait juga diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum teruji.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan Propam dan keputusan mengenai kemungkinan sanksi belum diketahui. Awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polres Gunungkidul serta pihak-pihak terkait.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah terdapat


Tidak ada komentar:
Posting Komentar