Polresta Cilacap Bongkar Dugaan Produksi Jamu Ilegal di Kroya - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Oktober 2026

Polresta Cilacap Bongkar Dugaan Produksi Jamu Ilegal di Kroya

 


CILACAP, suarakpk.com 
– Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap dugaan praktik produksi dan peredaran jamu ilegal berbagai merek di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Rabu (14/10/2026) malam.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HF dan AS. Petugas juga menyita ribuan kemasan jamu siap edar, bahan baku berupa paracetamol, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi dan pengemasan.


Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi jamu ilegal di wilayah Kroya.


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu pekan hingga akhirnya mendatangi dua lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi jamu ilegal.


“Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial HF dan AS yang diduga merupakan produsen dari jamu-jamu ilegal ini,” kata Yovan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu lokasi produksi diduga telah beroperasi selama kurang lebih enam tahun. Tempat tersebut diperkirakan mampu memproduksi hingga 60 kilogram jamu per hari untuk satu merek.


Adapun produk yang ditemukan terdiri atas berbagai jenis jamu yang dipasarkan untuk mengatasi pegal linu, asam urat, hingga meningkatkan stamina.


Diduga Campurkan Temulawak dengan Paracetamol


Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan salah satu racikan yang diduga menggunakan campuran serbuk temulawak dan paracetamol. Komposisi yang disampaikan berdasarkan keterangan awal tersebut terdiri atas 20 kilogram serbuk temulawak yang dicampur dengan satu kilogram paracetamol.


“Jadi tadi sudah kita cek, ada ramuan campuran serbuk temulawak yang dicampur dengan paracetamol, dengan komposisi 20 kilo temulawak itu dicampur dengan satu kilogram paracetamol,” jelas Yovan.


Menurut Yovan, berdasarkan pengakuan awal, proses peracikan dilakukan secara otodidak tanpa keahlian khusus di bidang pembuatan obat atau jamu.


Untuk memastikan kandungan bahan serta tingkat keamanan produk, Polresta Cilacap akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna melakukan pemeriksaan laboratorium.


Pemeriksaan juga akan mencakup aspek legalitas produk, termasuk izin produksi, izin edar, serta pencantuman label BPOM dan halal pada kemasan.


“Nanti dari BPOM akan kita gandeng untuk bersama-sama kita cek lab, adakah kandungan obat berbahaya yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya yang kita ungkap pada malam ini,” tegasnya.


Dipasarkan secara Daring hingga ke Luar Pulau


Selain mendalami proses produksi, penyidik juga menelusuri jalur pemasaran dan distribusi produk tersebut.


Berdasarkan informasi awal, jamu-jamu tersebut diduga dipasarkan melalui penjualan daring maupun secara langsung. Distribusinya disebut menjangkau sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan dan Sulawesi.


Dari aktivitas penjualan tersebut, keuntungan bersih yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.


Polisi masih mendalami keterangan para terduga pelaku serta menelusuri jaringan distribusi untuk mengetahui lebih jauh jangkauan pemasaran produk tersebut.


Manfaatkan Kedok Industri Rumahan


Yovan menjelaskan, Kecamatan Kroya dikenal sebagai salah satu sentra produksi jamu legal di Kabupaten Cilacap. Namun, menurutnya, aktivitas yang diungkap dalam kasus ini diduga memanfaatkan pola usaha industri rumahan tanpa dilengkapi izin produksi dan izin edar.


“Kroya merupakan sentra pembuatan atau produksi jamu yang legal juga banyak, namun oknum-oknum ini memanfaatkan berkedok home industry, namun dia tidak mempunyai izin produksi dan izin edar,” ungkap Yovan.


Polresta Cilacap menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan. Petugas juga mendalami barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi untuk mengungkap keseluruhan aktivitas produksi dan peredaran jamu tersebut.


Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya diharapkan dapat memastikan kandungan produk, termasuk ada atau tidaknya bahan yang berisiko terhadap kesehatan konsumen.


Masyarakat Diimbau Lebih Teliti Memilih Jamu


Kapolresta Cilacap mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi obat maupun jamu. Masyarakat diminta memperhatikan legalitas produk serta memastikan obat atau jamu yang dibeli berasal dari jalur distribusi resmi.


Ia juga menyarankan masyarakat membeli produk obat dan jamu melalui apotek atau gerai resmi yang memiliki kewenangan untuk mengedarkannya.


“Kami harap masyarakat betul-betul cek, berhati-hati dalam memilih atau mengonsumsi obat. Seyogianya memang cari obat yang aman, belinya bisa di apotek atau gerai-gerai resmi yang legal untuk mengedarkan obat atau jamu,” pungkas Yovan.


Polresta Cilacap mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan produk berharga murah atau klaim khasiat tertentu tanpa memastikan keamanan dan legalitasnya. Langkah tersebut penting untuk melindungi konsumen dari risiko penggunaan produk yang belum terjamin mutu dan keamanannya.


( Arief/Red ) 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)