Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Semarang, Dua Ekskavator Diamankan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Oktober 2026

Polda Jateng Bongkar Tambang Ilegal di Semarang, Dua Ekskavator Diamankan


SEMARANG, suarakpk.com – Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi dan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pati, Cilacap, dan Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa ratusan tabung LPG, lebih dari 10 ribu liter solar bersubsidi, serta alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian melindungi hak masyarakat atas subsidi pemerintah, mencegah penyalahgunaan distribusi energi, serta menekan potensi hilangnya penerimaan pajak daerah akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.


Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026).


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Taufik Hidayat dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto. Hadir pula perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, serta Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Irwan Edi Kuncoro.


Kapolda menjelaskan, tiga perkara yang diungkap meliputi dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di Kabupaten Pati, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi di Kabupaten Cilacap, serta penambangan tanpa izin di Kabupaten Semarang.


“Dampak dari mereka yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi, termasuk LPG, adalah bisa menimbulkan kelangkaan. Oleh karena itu, selain melakukan upaya represif, kami juga berkoordinasi dengan Pertamina untuk bersama-sama mengantisipasi hal tersebut,” ujar Roy.


Empat Tersangka Diduga Mengoplos LPG Subsidi di Pati


Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.


Pengungkapan dilakukan pada Minggu (11/10/2026). Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan.


Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah warung atau penyalur di wilayah Pati. Tabung-tabung tersebut kemudian dibawa ke gudang untuk dipindahkan isinya ke tabung berkapasitas lebih besar.


Pembelian LPG dilakukan secara bergantian dari sejumlah tempat untuk mendukung kegiatan tersebut.


Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S.


Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung LPG berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.


Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.


Polisi Amankan 10.206,48 Liter Solar Bersubsidi di Cilacap


Kasus kedua merupakan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Cilacap.


Pengungkapan dilakukan pada Senin (12/10/2026), setelah tim Ditreskrimsus Polda Jateng menerima informasi mengenai dugaan penimbunan solar di sebuah gudang.


Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan solar bersubsidi yang ditampung dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken. Petugas juga mendapati kendaraan pengangkut yang tiba di lokasi dengan membawa muatan solar.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolda, solar tersebut diduga berkaitan dengan pengambilan dari dua SPBU yang saat ini masih didalami penyidik.


Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial S.H. alias Asep, yang diduga bertanggung jawab atas gudang dan kegiatan terkait.


Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, 13 jeriken, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.


Total solar bersubsidi yang diamankan mencapai 10.206,48 liter.


“Untuk kegiatan ini, barang bukti solar yang ditemukan di gudang berjumlah 10.206,48 liter. Dari keterangan yang kami dapatkan, solar tersebut berkaitan dengan pengambilan dari dua SPBU, dan hal itu masih terus kami dalami,” jelas Roy.


Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Tambang Ilegal di Kabupaten Semarang Berpotensi Mengurangi Penerimaan Pajak hingga Rp3,3 Miliar


Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.


Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026), setelah petugas menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.


Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua unit ekskavator serta sejumlah orang yang berada di lokasi, termasuk checker dan operator. Ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas kegiatan pertambangan, pihak yang diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.


Aktivitas tersebut diduga meliputi pengambilan material tanah urug dan batuan andesit yang telah berlangsung sejak awal September 2026.


Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial A.P., warga Kabupaten Semarang. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit ekskavator, satu bundel surat jalan, serta uang tunai sebesar Rp966.000.


Dalam perkara ini, Kapolda mengungkapkan adanya potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang diperkirakan mencapai Rp2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar apabila seluruh volume material yang diperhitungkan kelak diambil.


Nilai tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan pajak, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan.


Atas dugaan penambangan tanpa izin tersebut, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Polda Jateng dan Pertamina Perkuat Pengawasan Distribusi Energi


Selain melakukan penegakan hukum, Polda Jateng bersama Pertamina memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi energi serta menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat.


Langkah tersebut dinilai penting, terutama menjelang akhir tahun ketika kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar minyak dan LPG berpotensi meningkat.


Kapolda menegaskan bahwa penindakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan pendekatan persuasif agar penyimpangan distribusi energi dapat diantisipasi secara berkelanjutan.


“Kami berharap upaya represif dan upaya pencegahan, bahkan persuasif, yang dilakukan hari ini dan selama ini dapat berjalan secara berkesinambungan,” kata Roy.


Sementara itu, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, menjelaskan bahwa Pertamina terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran BBM dan LPG melalui lembaga penyalur, termasuk SPBU dan agen LPG.


Menurut Drestanto, hingga konferensi pers berlangsung, Pertamina telah melakukan pembinaan terhadap 206 SPBU di wilayah Regional Jawa Bagian Tengah. Pembinaan tersebut dapat berupa teguran, pemblokiran penyaluran, hingga pembayaran denda berdasarkan selisih harga dengan BBM nonsubsidi.


Selain itu, Pertamina telah melakukan pembinaan terhadap 201 agen LPG.


Drestanto juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan Pertamina saat konferensi pers berlangsung, kondisi stok energi di wilayah Jawa Tengah masih mencukupi.


Ketahanan stok Pertalite berada pada kisaran enam hingga tujuh hari, solar lebih dari 16 hari, sedangkan LPG lebih dari tiga hari.


“Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi stok di Jawa Bagian Tengah agar tidak terjadi kelangkaan maupun antrean. Kami berharap, melalui pengawasan dan penindakan yang dilakukan bersama, ketersediaan energi bagi masyarakat tetap terjaga dan tidak menimbulkan kepanikan,” jelasnya.


Masyarakat Diminta Aktif Melaporkan Dugaan Pelanggaran


Kapolda Jateng mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi maupun aktivitas pertambangan di lingkungan masing-masing.


Masyarakat diharapkan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan distribusi LPG dan BBM bersubsidi, penimbunan bahan bakar, maupun kegiatan pertambangan tanpa izin.


Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk mendukung pengawasan, mempercepat penanganan dugaan pelanggaran, serta mencegah dampak yang lebih luas terhadap kepentingan publik.


Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Melalui pengungkapan ketiga perkara tersebut, kepolisian berharap distribusi energi bersubsidi dapat berlangsung tepat sasaran, ketersediaan pasokan bagi masyarakat tetap terjaga, serta kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Bid Humas Polda Jawa Tengah

( Arief/Redaksi ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)