Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis pil MDMA (ekstasi) dan mengamankan dua tersangka di wilayah Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (31/5/2026) dini hari.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan pil ekstasi di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Perjuangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (24) sekitar pukul 02.20 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah pil ekstasi berwarna hijau serta barang bukti lainnya.
Sekitar 38 menit kemudian, petugas kembali mengamankan tersangka lain berinisial D.A. (35) di lokasi yang sama. Dari tangan tersangka, ditemukan beberapa butir pil ekstasi berwarna hijau yang diduga akan diedarkan, beserta telepon genggam dan barang bukti lainnya.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan para tersangka.
Polres Batu Bara mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
Reporter: Muhammad Amin
Foto: Barang bukti pil ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara. (Istimewa)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar