74 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, DitindaknJajaran Polres Salatiga - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Juni 2026

74 Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, DitindaknJajaran Polres Salatiga


Salatiga, suarakpk.com – Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. memimpin kegiatan Press Release pemusnahan barang bukti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di depan Pendopo Polres Salatiga, Rabu (03/06/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Lantas AKP Hendry Sulistyanta DS, S.H., M.M dan Plh Kasi Humas IPDA Sutopo, serta awak media. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Salatiga menegaskan bahwa pemusnahan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan bentuk komitmen Polres Salatiga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Salatiga.


Sebanyak 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dimusnahkan setelah diamankan dalam kegiatan cipta kondisi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang dilaksanakan Satlantas Polres Salatiga selama periode 16 Mei 2026 hingga 31 Mei 2026.


"Barang bukti tersebut berasal dari hasil penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan keresahan di lingkungan sekitar" jelas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.


Dalam keterangannya, AKBP Ade Papa Rihi menyampaikan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, namun juga mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan maupun warga yang berada di sekitar jalur lalu lintas.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya," tegas AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H.


Pemusnahan ini juga  merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terciptanya Kota Salatiga yang aman, nyaman dan kondusif.


( Arief/Redaksi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)