Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Simpang Gambus, Seorang Pria Diamankan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Maret 2026

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Simpang Gambus, Seorang Pria Diamankan


Batu Bara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran sabu di wilayah Simpang Gambus.


Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 29 Maret 2026. Kejadian berlangsung pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.


Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian.


Setelah memastikan target, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang pria berinisial ES (34), warga Dusun III Desa Simpang Gambus. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 9,97 gram serta satu unit handphone merek Oppo berwarna biru.


Dalam pemeriksaan awal, ES mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.



Teks foto: barang bukti shabu yang disita polisi  (Istimewa)

Reporter: Muhammad Amin (Sumber: Humas Polres Batu Bara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)