Batu Bara — Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Labuhan Ruku. Melalui kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN), petugas menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran sabu di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (30/3/2026).
Operasi yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB ini dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA B.Z. Damanik, SH, dengan melibatkan personel kepolisian, aparatur desa, tokoh agama, tokoh pemuda, serta masyarakat. Kegiatan diawali dengan musyawarah di Balai Desa Bogak sebagai bentuk sinergi antara aparat dan warga.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju sasaran di Gang Muntah Kucing. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah gubuk yang diduga kuat kerap dijadikan tempat penggunaan narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas ilegal, di antaranya alat hisap sabu (bong), plastik klip transparan, mancis gas, gunting, skop dari pipet plastik, timbangan, hingga pisau lipat.
Namun, petugas belum berhasil mengamankan pelaku. Kondisi lingkungan yang padat penduduk serta akses menuju lokasi yang mudah terpantau diduga membuat para pelaku lebih dulu melarikan diri saat mengetahui kedatangan aparat.
Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan, petugas langsung memusnahkan gubuk dengan cara dibakar.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Teks foto: aparat kepolisian bersama Pemerintahan Desa Bogak dan masyarakat menggerebek lokasi narkoba di Desa Bogak (Istimewa)
Reporter: Muhammad Amin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar