Warga Reban Keluhkan Galian C diduga Ilegal Merusak Jalan Provinsi dan Sungai Terancam - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Februari 2026

Warga Reban Keluhkan Galian C diduga Ilegal Merusak Jalan Provinsi dan Sungai Terancam

BATANG, suarakpk.com – Keluhan warga terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah sungai kembali mencuat melalui laman LaporGub Jawa Tengah dengan nomor laporan LGWP06748213. Warga menyampaikan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) diduga masih berlangsung di Desa Sukomangli yang berbatasan dengan wilayah Polodoro, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang.

Dalam laporan tersebut, warga merujuk pada progres laporan sebelumnya (LGWP57530733) yang menyebutkan lokasi pertambangan berada di Desa Sukomangli dan berbatasan dengan wilayah Polodoro. Kegiatan tersebut dikategorikan sebagai PETI (ilegal). Disebutkan pula bahwa pembinaan telah dilakukan pada Desember 2024 dan November 2025. Namun demikian, aktivitas diduga kembali berulang.

Dalam kesimpulan laporan sebelumnya, tercantum rekomendasi perlunya langkah lebih tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Warga menyatakan, hingga saat ini kondisi di lapangan masih menimbulkan dampak nyata, di antaranya kerusakan jalan provinsi akibat lalu lalang truk dump bermuatan berat serta potensi dampak lingkungan terhadap aliran Kali Petung.

Warga menyampaikan apresiasi atas tinjauan lapangan dan pembinaan yang telah dilakukan pemerintah. Namun karena dinilai tidak efektif, warga meminta sejumlah langkah konkret, antara lain:

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi melaporkan dugaan PETI beserta pihak yang diduga mengelola kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Dilakukan penindakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal;

Penertiban truk over dimension over loading (ODOL) di ruas jalan provinsi yang terdampak;

Penyusunan rencana konkret perbaikan jalan yang mengalami kerusakan berat.

Warga juga menegaskan bahwa mereka tidak berada dalam posisi aman apabila harus melapor secara pribadi terhadap aktivitas ilegal yang masih aktif. Oleh karena itu, mereka berharap pelaporan dilakukan atas nama pemerintah/provinsi guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat.

“Harapan kami, tindak lanjut kali ini berupa langkah hukum nyata, bukan pembinaan ulang karena sudah terbukti tidak dipatuhi,” tulis warga dalam laporan tersebut.

Untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi atas laporan tersebut, tim media mengonfirmasi Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Batang, Iptu Mukhlis Ali Umar, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (19/02/2026). Menanggapi konfirmasi tersebut, pihaknya menyampaikan, “Siap kami tindak lanjuti.”

Ketentuan Hukum Terkait Galian C Ilegal

Aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Secara khusus, larangan pertambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tambang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana dan administratif terhadap perusakan lingkungan.

Terkait penggunaan jalan oleh truk ODOL, penertiban mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang kendaraan melebihi batas dimensi dan muatan yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait langkah hukum yang akan ditempuh atas laporan warga tersebut. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)