Warga Lebaksiu Laporkan Dugaan Galian C Tak Berizin - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Februari 2026

Warga Lebaksiu Laporkan Dugaan Galian C Tak Berizin

TEGAL, suarakpk.com – Keluhan warga mengenai dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, telah disampaikan melalui laman pengaduan LaporGub Jateng dengan nomor aduan LGIG55533441 pada 12 Februari 2026.

Melalui aduan tersebut, warga meminta pemerintah untuk meninjau dan memastikan legalitas operasional kegiatan pertambangan dimaksud.

“Permisi kak, izin melapor terkait galian C yang ada di Desa Lebaksiu Kidul, Kec Lebaksiu, Kab Tegal. Dari pihak pemdes sudah mengajukan ke Satpol PP dan mengajukan surat ke ESDM kak. Mohon peninjauan dan kelegalan pengoperasian galian,” tulis pelapor dalam laman pengaduan tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, pemerintah desa setempat disebut telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta mengajukan surat kepada instansi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menindaklanjuti aktivitas tersebut.

Aturan Hukum Terkait Galian C

Aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan, yang dikenal sebagai galian C, diatur dalam sejumlah regulasi. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, ketentuan teknis dan pengawasan pertambangan mineral bukan logam dan batuan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerintah daerah dan instansi terkait memiliki kewenangan melakukan pengawasan serta penertiban apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Warga berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti guna memastikan kepastian hukum dan mencegah dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status perizinan dan legalitas kegiatan galian C dimaksud. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)