Blora,suarakpk.com - Perhutani KPH Randublatung memfasilitasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di 10 desa di wilayahnya. Administratur/ KKPH Randublatung Herry Merkussiyanto Putro, S.Hut. melalui Wakil Administratur Bambang Sunarto, S.Hut menyatakan bahwa Perhutani menyediakan lahan maksimal 1000 meter persegi atau 0,1 hektare untuk setiap rencana bangunan KDKMP dari 10 desa tersebut.
“Karena lahan yang diperlukan 900 meter persegi, untuk itu Perhutani memberikan atau memfasilitasi lahan yang akan digunakan pembangunan KDKMP maksimal 1000 meter persegi, atau 0,1 hektare,” ujar Bambang Sunarto di ruang kantornya, Senin (23/02/2026).
Tahapan pembangunan KDKMP ini, lanjutnya, meliputi pengajuan surat usulan atau permohonan oleh pemerintah desa kepada Bupati, kemudian diteruskan ke Kementerian Kehutanan dan Direktur Utama Perum Perhutani.
“Sejak awal, pembangunan KDKMP ini oleh pemerintah diarahkan ke lahan aset desa atau tanah bengkok. Jika desa tidak memiliki aset desa, maka alternatif kedua adalah aset milik Pemkab, sedangkan alternatif terakhir menggunakan tanah yang dikelola oleh BUMN seperti Perhutani, Pertamina dan lain-lain,” tambah Bambang.
Perhutani menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : 07 tahun 2021 Tentang perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
“Untuk tanah yang akan digunakan sebagai bangunan KDKMP yang berada di dalam kawasan hutan nantinya akan menjadi tanah milik desa. Nanti akan ada penghapusan atau pelepasan tanah Kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani. Sementara, tanah di luar kawasan hutan atau di tanah DK (Djawatan Kehutanan) akan menggunakan skema sewa,” terangnya.
Untuk saat ini, proses administrasi masih berlangsung di Kementerian Kehutanan. Sehingga, belum bisa dipastikan kapan pemerintah desa dapat memulai pembangunan KDKMP.
Sebagai informasi, sebanyak 41 desa di Blora belum memulai pembangunan KDKMP lantaran terkendala lahan. Adapun desa yang mengajukan permohonan lahan yaitu 39 ke Perhutani, 1 ke Pertamina, dan 1 ke Kementerian Hukum, yakni eks kantor pengadilan wilayah Jateng. Sedangkan untuk lahan KDMP yang masuk Wilayah KPH Randublatung, sebanyak 7 lokasi dalam Kawasan Hutan dan 3 lainnya di luar Kawasan Hutan (Tanah DK). (Dwi/red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar