Blora,suarakpk.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap 318 kasus peredaran narkoba selama periode 1 Januari hingga 17 Februari 2026. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika dan menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S., menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen kuat Polda Jateng dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat Jawa Tengah dari ancaman bahaya narkotika.
“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kuat kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat Jawa Tengah dari ancaman bahaya narkotika,” ujar Kombes Pol Yos Guntur Yudi, Senin (23/2/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 4.986,97 gram, ekstasi 175 butir, cairan sintetis 238,74 gram, ganja 2.500,17 gram, tembakau sintetis 1.381,08 gram, psikotropika 12.820 butir, serta obat berbahaya sebanyak 176.982 butir.
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 66.100,06 gram atau 66,1 kilogram. Polda Jateng memperkirakan sebanyak 219.986 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan,” tegas Kombes Pol Yos Guntur.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan laporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak apatis. Jika ada indikasi peredaran narkoba, segera laporkan. Selain itu, perkuat kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan keagamaan agar generasi muda tidak mudah terjerumus,” ujarnya.
Melalui pengungkapan tersebut, Polda Jateng berharap dapat menekan angka peredaran narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di wilayah Jawa Tengah. (Dwi/red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar