PURWOREJO, suarakpk.com – Keluhan warga terkait pelayanan mutasi kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Purworejo menjadi sorotan publik setelah diunggah melalui kolom ulasan Google Maps. Ulasan tersebut menarik perhatian warganet karena menyoroti dugaan praktik percaloan, pungutan liar (pungli), serta prosedur mutasi pindah domisili yang dinilai mempersulit masyarakat.
Dalam ulasannya, seorang warga menuliskan pengalaman tidak menyenangkan saat mengurus mutasi kendaraan pindah domisili secara mandiri. Ia menyebut prosesnya berbelit, berpindah-pindah instansi, hingga diarahkan ke luar daerah.
Warga tersebut menduga adanya praktik percaloan dan pungutan liar dalam pelayanan mutasi kendaraan pindah domisili di Samsat Purworejo. Hal tersebut disampaikan melalui ulasan di Google Maps.
"Samsat paling hancur se indo, mau mutasi pindah domisili berkas dipersulit gila-gilaan dan ribetnya minta ampun. Dari samsat harus bayar biaya mutasi terus disuruh ke satlantas, balik lagi ke samsat, sampai sana disuruh kroscek ke Semarang kalau mau urus mandiri. Kalau pakai calo dipungli Rp350 ribu, proses 1 bulanan. Ribetnya minta ampun,” tulis warga tersebut dalam ulasan Google Maps Samsat Purworejo.
Keluhan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi layanan dan kesesuaian prosedur mutasi kendaraan bermotor dengan standar operasional yang berlaku.
Pertanyaannya, dalam pengurusan mutasi antar provinsi, apakah wajib pajak harus datang sendiri ke Polda Jawa Tengah sebagai provinsi tujuan untuk melakukan kroscek? Atau apakah kroscek data ke Polda Jawa Tengah dapat dilakukan melalui petugas Samsat di provinsi tujuan?
Lebih lanjut, guna memperoleh klarifikasi atas keluhan warga tersebut, tim media mengonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Mohamad Masrofi, S.Sos., M.Si., melalui pesan WhatsApp pada Rabu (04/02/26). Ia menjawab singkat, “Kewenangan Polri.”
Selanjutnya, tim media berupaya mengonfirmasi Kanit Regident Satlantas Polres Purworejo, Iptu Muhammad Ilham, guna memperoleh tanggapan atas keluhan warga tersebut melalui pesan WhatsApp pada Kamis (05/02/26). Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sebagai informasi, mutasi kendaraan bermotor diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, serta peraturan daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Secara umum, prosedur mutasi kendaraan pindah domisili meliputi pengajuan mutasi di Samsat asal, cek fisik kendaraan, penyerahan dokumen kendaraan dan identitas pemilik, pelunasan pajak jika terdapat tunggakan, penerbitan berkas mutasi keluar, serta pengurusan mutasi masuk di Samsat tujuan hingga penerbitan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) baru.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, mutasi kendaraan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dapat diproses melalui Samsat asal dan tujuan, sementara pengesahan BPKB dilakukan melalui Ditlantas Polda setempat. Pemohon pada umumnya tidak diwajibkan datang langsung ke Polda, kecuali untuk pengurusan tertentu yang memang menjadi kewenangan Ditlantas dan biasanya dapat difasilitasi melalui Samsat.
Terkait biaya, mutasi kendaraan memiliki tarif resmi yang relatif kecil sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tidak dibenarkan adanya pungutan di luar ketentuan resmi. Praktik percaloan dan pungutan liar bertentangan dengan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi disiplin aparatur.
Keluhan masyarakat terkait pelayanan publik ini diharapkan menjadi perhatian instansi terkait guna meningkatkan transparansi, memperjelas prosedur layanan, serta memperkuat pengawasan internal demi mencegah praktik pungli dan percaloan. (Tim/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar