Ungaran,suarakpk.com Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang menyelenggarakan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Semarang, Selasa (3/2/2026), pukul 09.00–11.00 WIB.
Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, S.SiT., M.H., QRMP, sebagai bagian dari tahapan penting pelaksanaan Program Strategis Nasional PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara menyeluruh, sistematis, dan berkeadilan.
Pada PTSL Tahun Anggaran 2026, Panitia Ajudikasi dibagi menjadi empat Tim Ajudikasi yang akan melaksanakan kegiatan di 41 desa/kelurahan yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Semarang, dengan target 10.353 bidang sertifikat.
Dalam sambutannya, Wahyu Setyoko menegaskan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen moral dan tanggung jawab hukum yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
“Panitia Ajudikasi PTSL memegang peran strategis untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bebas dari praktik maladministrasi, serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang juga menegaskan bahwa PTSL pada prinsipnya tidak dipungut biaya untuk seluruh tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah. Adapun biaya yang mungkin timbul di tingkat masyarakat merupakan biaya persiapan, bukan biaya sertipikat, dan diatur sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Biaya persiapan tersebut harus disepakati melalui musyawarah desa atau kelurahan, bersifat transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaannya antara lain untuk pengadaan patok batas dan materai, penggandaan dokumen administrasi, operasional kegiatan di tingkat desa/kelurahan, serta kebutuhan penunjang lainnya.
“Tidak diperkenankan adanya pungutan di luar ketentuan, tidak ada biaya tambahan untuk percepatan, dan tidak ada perlakuan khusus dalam pelaksanaan PTSL,” tegas Wahyu.
Pelaksanaan PTSL 2026 dilakukan melalui tahapan penyuluhan kepada masyarakat, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik melalui pengukuran, penelitian dan pengolahan data, pengumuman data, penetapan hak dan pembukuan, penerbitan sertipikat elektronik, hingga penyerahan sertipikat kepada masyarakat.
Adapun lokasi PTSL 2026 meliputi desa-desa di Kecamatan Bawen, Getasan, Tuntang, Ungaran Barat, Pabelan, Banyubiru, Suruh, Bergas, Ungaran Timur, Ambarawa, Bandungan, Kaliwungu, Pringapus, dan Tengaran.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, membacakan sambutan Bupati Semarang. Ia mengingatkan seluruh panitia agar bekerja dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, serta memiliki dedikasi tinggi.
“Panitia PTSL diminta menghindari praktik korupsi dan menjaga integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan,” pesannya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang menegaskan komitmennya untuk melaksanakan PTSL secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik. Kegiatan tersebut turut mendapat perhatian dan peliputan dari awak media sebagai bagian dari transparansi pelaksanaan Program Strategis Nasional PTSL.
( Laporan: Endar W)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar