Samsat Sumedang Disorot: Warga Ungkap Dugaan Pungli dan Layanan Buruk - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 September 2025

Samsat Sumedang Disorot: Warga Ungkap Dugaan Pungli dan Layanan Buruk


 

Sumedang, Jawa Barat Suarakpk.com — Sejumlah wajib pajak menyampaikan keluhan keras terhadap pelayanan di Samsat Sumedang melalui platform Google Maps. Dengan rating hanya 3.3, berbagai ulasan menyoroti buruknya kualitas layanan, dugaan pungutan liar, hingga ketidakhadiran pegawai saat jam kerja.

Salah satu komentar menyebutkan:

"Sangat buruk, 500 masa pajak jadi 900. Tembak KTP 300, koklak."

Keluhan lain bahkan menyentuh sisi kedisiplinan dan etika pegawai:

"Saya datang dari pagi, jam 8 pegawai belum ada. Ada yang main HP, ada yang merokok saat kerja. Dokumen saya tidak diproses. Mereka tidak layak melayani publik."

Terkait proses Balik Nama Kendaraan (BBN), seorang wajib pajak mengaku diminta Rp370 ribu untuk penerbitan BPKB motor. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi hanya Rp225 ribu.

"Tidak ada nota, dan ketika saya tanya kenapa lebih mahal, petugas hanya melempar ke petugas lain. Saya yakin ada yang tidak beres," ujar salah satu pengguna layanan.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, awak media menghubungi pihak Samsat Sumedang pada Sabtu (13/09/2025) melalui WhatsApp, dan baru mendapat jawaban pada Senin (15/09/2025). Perwakilan dari pihak kepolisian yang bertugas di sana, Aipda Ade Irawan, menyampaikan:

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Moto kami pelayanan lebih baik, lebih cepat, dan transparan. Jika ada petugas malas, silakan videokan dan kirim ke kami untuk ditindaklanjuti. Jangan lewat calo, dan jika tidak puas, silakan temui kami langsung di ruang pengaduan Samsat Sumedang."


Dasar Hukum & Ancaman Pidana

Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Penerbitan BPKB sepeda motor: Rp225.000

Penerbitan BPKB mobil: Rp375.000

UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dikenai pidana.

Ancaman pidana: Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Pasal 54: Pelanggaran terhadap standar pelayanan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan lainnya.


(Tim / Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)