Setelah KAS Ditangkap, Dalam Hitungan Menit Polres Batu Bara Berhasil Meringkus Terduga Bandar Sabu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 September 2025

Setelah KAS Ditangkap, Dalam Hitungan Menit Polres Batu Bara Berhasil Meringkus Terduga Bandar Sabu

Batu Bara,suarakpk.com - Hasil pengembangan dari penangkapan KAS warga Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang lelaki yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Terduga bandar sabu berinisial RSM
(41) tahun, wiraswasta, alamat           : Simpang Bom Desa Pekan Kecamatan Bandar khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

RSM terduga bandar sabu ini diringkus berselang sekira 40 menit setelah penangkapan KAS warga Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras.
Pada penangkapan terduga bandar sabu, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) Plastik klip transparan yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat brutto 1,00 Gram dan 1(satu) unit handphone vivo warna biru. 

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggola S.H, M.H melalui kasi humas AKP Ahmad Fahmi S.H Minggu (14/09/2025) membenarkan penangkapan tersangka.

" RSM ditangkap Jumat 12 September  2025 sekira pukul 20.40 WIB di Simpang Bom Desa Pekan, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai," kata Ahmad Fahmi.


Lanjut Fahmi, sebelumnya personil pada  Jumat 12 September  2025 sekira pukul 20.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan panggilan KAS bertempat di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara atas kepemilikan narkotika Sabu dan mengakui Sabu di miliki di peroleh dari RSM. 

Setelah mendapat informasi berharga, Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap RSM dengan upaya pengintaian dan akhirnya pada pukul 20.40 wib akhirnya personil berhasil mengamankan seorang laki - laki mengakui bernama RSM, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut .

Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

" Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Ahmad Fahmi.

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)