Pandeglang, Banten Suarakpk.com — Dugaan pungli (pungutan liar) dalam pelayanan di Kantor Samsat Pandeglang menjadi sorotan setelah muncul berbagai keluhan di Google Maps yang menyebabkan rating kantor tersebut turun menjadi 3.3 bintang. Banyak warga yang melaporkan dugaan pungli saat mengurus perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor.
Seorang wajib pajak menulis bahwa saat masuk ke ruang arsip, dia dimintai uang sebesar Rp20.000 hanya untuk mendapatkan nomor antrean. “Masa iya masuk ke ruang arsip dimintain duit 20 ribu buat nomor antrean, padahal niatnya cuma bayar pajak STNK ganti kaleng,” tulisnya dalam ulasan.
Keluhan lain datang dari warga yang mengurus perpanjangan STNK pada tanggal 10 September 2025. Ia mengaku dimintai biaya administrasi sebesar Rp50.000 di bagian arsip tanpa diberikan kwitansi atau bukti pembayaran. “Saya setiap ngurus pajak motor tidak pernah dikenai biaya lain selain bayar di kasir,” ujarnya.
Selain itu, ada ulasan yang menyebut pelayanan di Samsat Pandeglang sangat buruk. Pegawai dinilai malas dan tidak responsif, sehingga menyebabkan antrean panjang dan waktu tunggu yang lama. Salah satu warga menyebut Samsat ini “paling burik” dengan pegawai yang “leha-leha” di dalam ruangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Samsat Pandeglang maupun Satlantas Polres Pandeglang belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan-keluhan tersebut. Awak media juga masih berusaha menghubungi pihak terkait, termasuk melalui akun Instagram resmi Satlantas Polres Pandeglang.
Praktik pungutan liar di instansi pemerintah jelas merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pegawai negeri yang memaksa membayar sesuatu secara tidak sah.
Pelaku pungli dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta. Selain itu, sanksi administratif seperti pemberhentian dari jabatan juga dapat dikenakan.
( Tim/Red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar