Semarang , Suarakpk.com- Kematian seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, memicu gelombang solidaritas di kalangan mahasiswa dan alumni di Kota Semarang. Iko meninggal dunia pada Minggu (31/8/2025) dalam insiden yang hingga kini dinilai janggal oleh sejumlah pihak.
Aksi solidaritas digelar pada Selasa malam (2/9/2025) di lingkungan kampus FH Unnes. Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi serta para alumni berkumpul di sekitar patung Dewi Themis—simbol keadilan dalam mitologi Yunani—sambil menyalakan lilin. Doa bersama dipanjatkan tidak hanya untuk Iko, tetapi juga untuk para korban tewas dan terluka dalam gelombang unjuk rasa yang terjadi belakangan ini.
Dugaan Kejanggalan dalam Kematian Iko
Sejumlah hal dianggap janggal terkait kematian mahasiswa asal Fakultas Hukum tersebut. Barang-barang pribadi milik Iko, seperti ponsel, tas ransel, dan jaket almamater, dilaporkan hilang. Motor yang digunakan Iko saat kejadian juga disebut masih ditahan di Polda Jawa Tengah.
Selain itu, muncul perbedaan keterangan soal lokasi kejadian. Seorang rekan Iko menyebut ia mengalami kecelakaan di daerah Kalisari. Namun, dalam surat keterangan polisi, insiden itu tertulis terjadi di kawasan dr Cipto, Semarang.
Kejanggalan lainnya datang dari laporan seorang satpam yang menginformasikan kepada keluarga, bahwa Iko diantar ke RSUP dr Kariadi bukan oleh warga atau pihak keluarga, melainkan menggunakan mobil dinas Brimob.
Iko sendiri sempat mendapat perawatan di RSUP dr Kariadi pada Minggu pagi sekitar pukul 11.00 WIB, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sikap Rektor Unnes
Rektor Unnes, Martono, mengaku pihak kampus awalnya hanya menerima laporan bahwa Iko meninggal akibat kecelakaan. Namun ia juga mendengar adanya isu ketidakwajaran dari rekan-rekan almarhum.
“Laporan pertama kan kecelakaan. Tapi isu berkembang, katanya anak ini sempat mengigau ‘jangan dipukul, jangan dipukul’. Ada yang menyampaikan bahwa ada ketidakwajaran,” ujar Martono, Selasa (2/9/2025).
Martono menegaskan, pihaknya menghormati laporan resmi terakhir yang menyebut Iko meninggal karena kecelakaan. Meski begitu, ia membuka ruang bagi pihak keluarga apabila ingin mengadukan dugaan adanya kejanggalan.
“Kalau keluarga menyampaikan ada ketidakwajaran, kita akan ikut membantu. Kalau nanti ditemukan fakta lain, kampus siap mendukung penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Penjelasan Polda Jateng
Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan peristiwa yang dialami Iko murni kecelakaan lalu lintas. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan insiden itu terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.05 WIB di Jalan Veteran, Semarang Selatan, dekat Mapolda Jateng.
Menurut Artanto, motor yang dikendarai Iko bersama seorang rekannya bertabrakan dengan sepeda motor lain yang ditumpangi dua mahasiswa. Benturan keras membuat keempatnya terpental dan mengalami luka-luka.
“Anggota Brimob yang sedang berjaga di sekitar lokasi langsung mengevakuasi para korban dengan mobil dinas menuju RSUP dr Kariadi,” ujarnya.
Artanto juga menanggapi soal luka-luka yang dinilai janggal oleh keluarga maupun rekan almarhum. “Soal bibir pecah dan lebam di mata, harus menunggu hasil visum. Yang berbicara adalah hasil medis, bukan dugaan,” katanya.
Polda Jateng memastikan Satlantas Polrestabes Semarang kini menangani kasus tersebut dengan asistensi dari Polda. Proses penyelidikan mencakup pengumpulan CCTV di sekitar lokasi kejadian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Desakan Transparansi
Meski polisi sudah menyebut kasus ini sebagai kecelakaan lalu lintas, aksi solidaritas di Unnes menandakan adanya ketidakpuasan publik terhadap penjelasan resmi. Para peserta aksi menilai sejumlah kejanggalan harus diusut secara transparan agar keluarga Iko mendapatkan keadilan.
“Solidaritas ini adalah bentuk kepedulian, sekaligus desakan agar pihak berwenang membuka fakta-fakta sebenarnya,” ujar salah satu peserta aksi.
Hingga kini, pihak keluarga Iko belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. Publik pun masih menanti hasil visum dan penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian.
(Tim Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar