Galian C Diduga Ilegal Tanpa Izin Operasi Produksi di Penjalin, APH Diminta Tindak Tegas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 September 2025

Galian C Diduga Ilegal Tanpa Izin Operasi Produksi di Penjalin, APH Diminta Tindak Tegas


 

Kendal, Suarakpk.com – Aktivitas pertambangan batu dan tanah urug (galian C) di Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait, sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan nasional.


Hasil penelusuran tim media pada Kamis (4/9/2025), dilokasi terlihat dam truck dan tiga unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi di lokasi tambang terdebut, menurut informasi yang diperoleh dilapangan bahwa tanah urug tersebut diduga di jual di Kawasan Industri Kendal (KIK). 


Lokasi pertambangan tersebut juga menampilkan papan informasi perizinan atas nama PT Ayaka Jaya Prima. Papan tersebut mencantumkan Nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP) 212/1/IUP/PMDN/2021 untuk kegiatan operasi produksi di lahan seluas 7,8 hektare. Masa berlaku izin tersebut disebutkan mulai 4 November 2024 hingga 4 November 2029.


Namun, faktanya data berbeda ditemukan saat tim melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam sistem tersebut, tercatat bahwa PT Ayaka Jaya Prima hanya memiliki izin untuk kegiatan Exsplorasi, bukan operasi produksi. Masa berlaku izin sampai 17 Maret 2024 dengan luasan lahan tercatat 8,98 hektare, berbeda dari informasi di lapangan.


*Dugaan Tambang Ilegal Menguat*


Ketidaksesuaian informasi antara data di lapangan dan sistem resmi ESDM memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang di Desa Penjalin berlangsung secara ilegal. 


Praktik pertambangan yang tidak sesuai perizinan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).


Dalam Pasal 158 UU tersebut disebutkan:


“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”


Jika terbukti ilegal, aparat penegak hukum berwenang menutup lokasi tambang serta menyita seluruh peralatan yang digunakan.


*Pekerja Klaim Tambang Sudah Berizin*


Sementara itu, seorang pekerja yang ditemui di lokasi tambang mengklaim bahwa galian c tersebut telah memiliki izin resmi.


“Pertambangan di sini sudah ada izinnya, ini milik Pak Agus” ujarnya kepada media, kamis (4/9/2025).


Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan data resmi Kementerian ESDM yang menunjukkan hanya ada izin Exsplorasi, bukan izin operasi produksi yang dibutuhkan untuk kegiatan penggalian dan pengangkutan material.


*Warga Resah: Debu Tebal dan Jalan Licin*


Selain persoalan legalitas, aktivitas pertambangan ini juga menuai keluhan dari warga sekitar. Mereka mengaku terganggu oleh debu yang ditimbulkan saat cuaca panas, serta kondisi jalan yang berlubang dan licin ketika hujan turun.


“Debu dari aktivitas pertambangan itu sangat mengganggu, apalagi kalau hujan, jalannya jadi licin dan rawan kecelakaan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.



Dampak lingkungan dari aktivitas tambang tanpa kontrol yang memadai dikhawatirkan akan memperburuk kualitas udara dan infrastruktur jalan desa.


*Belum Ada Respons dari Pihak Berwenang*


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, Kepolisian, maupun Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.


Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan melakukan peninjauan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.


( Tim/Red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)