SRAGEN, suarakpk.com – Aktivitas penambangan pasir, batu, dan tanah urug (galian C) di Desa Peleman, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, menuai sorotan tajam dari publik. Kegiatan pertambangan ini diduga tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Senin (01/09/2025), lokasi tambang yang disebut-sebut diduga milik seorang warga bernama Pak Min itu menampilkan papan informasi perizinan atas nama CV Daewo Sukowati. Dalam papan tersebut tertulis bahwa lokasi tambang berada di Desa Jatibatur dan Desa Peleman, Kecamatan Gemolong, dengan luas 7,1 hektare dan komoditas berupa batuan (tanah urug). Namun, tidak tercantum status kegiatan apakah masih eksplorasi atau sudah masuk tahap operasional produksi.
Namun demikian, data di aplikasi resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan informasi berbeda. Di sana tertulis bahwa CV Daewo Sukowati hanya memiliki izin eksplorasi, bukan operasi produksi, dengan lokasi berada di Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, dan luas area 5,38 hektare.
Ketidaksesuaian antara data di papan lokasi dan aplikasi resmi ESDM ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas pertambangan di Desa Peleman Kecamatan Gemolong beroperasi secara ilegal.
Warga Resah: Debu dan Jalan Licin
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku sangat terganggu dengan aktivitas penambangan tersebut. Selain menimbulkan debu tebal saat cuaca panas, jalan di sekitar lokasi juga menjadi licin dan berbahaya ketika hujan turun.
"Debu dari aktivitas pertambangan itu sangat mengganggu, apalagi kalau hujan turun, jalannya jadi licin," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Senin (1/9/2025).
Diduga Langgar UU Minerba
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pasal 158 UU tersebut menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Selain sanksi pidana, aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan untuk menutup paksa lokasi tambang ilegal serta menyita seluruh peralatan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen, Kepolisian, maupun Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Tim redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan informasi lebih lanjut mengenai legalitas dan status hukum aktivitas galian C di wilayah tersebut. (Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar