Satreskrim Polres Blora Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Juli 2023

Satreskrim Polres Blora Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur


Blora,suarakpk.com - Polres Blora - Polda Jateng - Satuan Reserse Kriminal Polres Blora menangkap Seorang pria berinisial S (54) yang tega mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. 

Dalam melakukan aksinya, pelaku yang diketahui seorang pegawai serabutan  ini tega melakukan perbuatan tersebut lantaran mengiming-iming uang saku kepada korban, Saat ini pelaku telah berada di Polres Blora dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora, AKP Supriyono menyebutkan, pelaku merupakan tetangga korban yang berprofesi sebagai  pekerja serabutan. 

“Mirisnya Korban ini masih di bawah umur dan lebih miris lagi korban merupakan tetangga dekat  tersangka,” ujar  AKP Supriyono, Kamis (13/07/2023) 

Kasus tersebut terbongkar bermula ketika orang tua korban melihat ada tanda-tanda perubahan pada tubuh anaknya. Dengan membawa korban periksa ke bidan desa dan dilakukan pemeriksaan dengan alat  test pack diketahui bahwa anak tersebut positif mengandung. 

“Korban ditanya siapa yang membuatnya mengandung dan menyebutkan nama pelaku", katanya.

 Setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya itu, kemudian orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Blora.

Modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan memberikan uang saku sebanyak Rp.20.0000, dan Rp.50.000 ribu rupiah kepada korban untuk rekreasi. Aksinya tersebut dilakukan tersangka saat istrinya sedang tertidur pulas. 

“Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya. Pengakuannya hanya dua kali, saat istrinya tertidur pulas,” ucapnya.

Dugaan motif Sementara itu, pelaku melakukan pencabulan karena ketertarikan terhadap korban dan sebagai ganti  uang saku yang telah diberikan. 

"Tersangka ini punya rasa suka terhadap korban sejak masuk SMP," tambah Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Blora. 

"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar",pungkasnya.(Dwi/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)