Sedangkan pesaingnya Nur hidayatun Rohman ( 59 tahun ) merupakan kasi kesejahteraan Pemerintah Desa setempat yang telah cuti hanya mendapatkan 14 suara sah,sisanya sebanyak 6 surat suara terverifikasi tidak sah.
Pada kegiatan ini tampak hadir sebagai undangan untuk turut ikut menyasikan jalannya proses PAW ini,dari Unsur Forkompimcam Sokaraja diantaranya: Camat Sokaraja Jakarta Tisyam,Danramil Sokaraja Kapten Cba Putut Pringgodigdo, Kapolsek Sokaraja AKP Sutrisno dan para kepala desa yang ada dalam wilayah kecamatan Sokaraja.
Kuat riyadi (58 tahun) selaku panitia PAW mengucapkan rasa syukur, dimana proses PAW telah bisa berjalan lancar.dan proses pemilihan pergantian antar waktu yang diwakili dari beberapa unsur masyarakat setempat.
“Alhamdulillah pada pelaksanaan Pergantian Antar Waktu Kepala Desa Sokaraja Lor Kecamatan Sokaraja telah menghasilkan calon kepala Desa tepilih, Ibu Fitri Nur aviyah dengan perolehan suara 23 suara sah dari 43 peserta pemilih,” ucap Kuat
Namun Kuat riyadi menyayangkan Perbup No.70 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perbup Banyumas No.64 Tahun 2017 tentang pedoman pemilihan Kepala Desa adanya pasal yang mengandung makna multi tafsir.
“Cuma kami sayangkan ada pasal diperbupnya yang mengandung arti multitafsir sehingga di lapangan dalam pelaksanaanya berbeda-beda,karena diartikan oleh team fasilitator dari Kecamatan punya pemikiran yang berbeda-beda di masing-masing kecamatan yang mejalankan PAW,” kata Kuat riyadi
“Dipasal tersebut ada aturan bilamana calon peserta PAW Kepala Desa lebih dari tiga Calon, maka dilakukan tes tertulis 100 soal dengan pilihan ganda, ini dilakukan dipagi hari sebelum melakukan pencoblosan, namun ada kecamatan lain yang melakukan tes tertulis pada sore hari sebelum hari H pencoblosan, ini yang membingungkan pantia,” terang Kuat.
Ditempat yang sama, Bambang Junaedi,S.I.P Mewakili Forkompinda Kabupaten Banyumas dalam pidatonya menanggapi keluhan daripada panitia mengenai regulasi yang ada.
“Kami mewakili Bupati Banyumas mengucapkan banyak terimakasih kepada panitia desa, dari Polresta Banyumas yang menurunkan sejumlah 55 personil dan Polsek Sokaraja untuk mengamankan Proses PAW di Desa Sokaraja Lor, kami memohon maaf adanya regulasi yang kurang akan tetapi memaklumi karena regulasi buatan manusia,maka dari itu berdasarkan evaluasi 9 desa yang telah melakukan proses pergantian antar waktu Kepala Desa kedapan,akan bisa diperbaiki ,dan untuk memperbaiki regulasi sehingga tidak menjadikan multitafsir,” Jelas Bambang.
Dalam pelaksanaan pergantian antar waktu Kepala Desa Sokaraja Lor di hadiri oleh forkopimcam dan diikuti oleh 43 peserta pemilih terdiri dari 18 orang merupakan ketua RT, 4 orang ketua RW, 4 orang tokoh perempuan, 4 orang tokoh pendidikan, 4 orang tokoh agama, 1 orang ketua gapoktan, 2 orang ketua kelompok tani, 1 orang ketua karang taruna, 1 orang ketua posyandu, 1 orang mewakili lansia, 1 orang mewaliki PKK, 1 orang dari ketua KWT, 1 orang ketua LPMD.
( Har/ Red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar