Tindak Lanjut Kasus Pencurian Pipa Pamsimas, Warga Tuntut Sekdes Sidoarum Mundur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Juni 2022

Tindak Lanjut Kasus Pencurian Pipa Pamsimas, Warga Tuntut Sekdes Sidoarum Mundur


 

PURWOREJO, suarakpk.com -Musyawarah Desa Khusus terkait tuntutan pemberian sangsi atas tindakan oknum Sekertaris Desa Sidoarum yang juga sebagai Ketua Satuan Pelaksana (Satlak) yang diduga melakukan tindakan pencurian atau penggelapan sejumlah pipa pralon sisa Program Pamsimas Tahun 2020 lalu yang belum ada ketegasan oleh Kepala Desa,kembali di gelar di Balai Desa Sidarum Kecamatan Kutoarjo,Kabupaten Purworejo pada Jumat (24/6/2022).


Musdesus yang diselenggarakan oleh BPD Desa Sidarum,di hadiri oleh Camat Kutoarjo Bambang Budoto,Kapolsek Kutoarjo yang di wakili Ipda Darmaji,Koramil Kutoarjo di Wakili Serka Muslikhin,Kepala Desa Sidarum Drs Sugiyarto serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Sidarum.


Dalam sambutanya Ketua BPD H. Amat Koderi menyampaikan bahwa guna menindak lanjuti mudesus tanggal 21 Maret 2022 yang lalu, hari ini BPD bersama dengan masyarakat kembali menggelar musdesus guna mendesak Kepala Desa untuk segera memberikan sangsi kepada Sekdes yang juga sebagai Ketua Satuan Pelaksana Program Pamsimas Tahun 2020 yang ketahuan menjual sisa pralon Pamsimas.


Lebih lanjut H. Amat Koderi mengingatkan Kepala Desa untuk bisa memberi sangsi yang sesuai dengan kesalahanya.


Kepala Desa Sidarum telah memberikan sangsi teguran kepada saudara Yulianto yang isinya antara lain:

- Agar melakukan tugas dan tanggung jawabnya   

  sesuai dengan tugas pokoknya.

- Yulianto memohon maaf kepada Masyarakat 

  dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya 

  lagi.

- Akan bekerja penuh dengan Tanggung jawab.

Yang dibacakan langsung oleh Yulianto.


Setelah mendengar pernyataan sejumlah tokoh masyarakat dan semua pesrta musdesus sempat memanas dan berteriak tidak bisa menerima dan menuntut agar saudara Yulianto yang juga menjabat sekdes harus turun atau mundur dari perangkat Desa Sidarum.


Jhony salah satu tokoh masyarakat mengatakan bahwa apa yang dibacakan oleh sekdes bukan merupakan sangsi tapi itu sebuah pernyataan saja.Lebih lanjut jhony meminta agar Kepala Desa memberi sangsi yang tegas atas perbuatan sekdesnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kedepan.dan sudah jelas dan terbukti bahwa saudara Yulianto itu mengambil dan menjual pipa pralon pamsimas kok tidak diberi sangsi.

"Ini sudah jelas pelanggaran hukum masa hanya sebuah pernyataan yang diberikan"katanya

"Pokonya kami minta sekdes harus turun.atau kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi" tambahnya


Iman Al mukhson selaku Ketua Karang Taruna meminta agar sangsi tegas diberikan, "ingat bahwa kita melakukan ini dengan mendapat dukungan setengah lebih dari jumlah KK warga Desa Sidarum,dan semua menghendaki sekdes harus turun atau berhenti dari jabatan atau sebagai perangkat desa" tegasnya.


Santoso merasa tidak bisa menerima hasil musdes dan meminta saudara yulianto dengan legowo untuk mengundurkan diri dari perangkat desa, jangan sampai Kepala Desa menjadi korban kelicikan beliau ungkapnya.


Menanggapi tuntutan warga Kepala Desa Sidarum Drs Sugiyarto berjanji akan mempelajari aturan dari Kabupaten dan mohon diberi waktu untuk membentuk tim guna mempelajari aturan tentang pemberhentian perangkat dan melakukan konsultasi dengan Camat atau Bupati.


Camat Kutoarjo Bambang Budoto saat di mintai tanggapan tentang tuntutan warga tidak banyak memberikan pernyataan."tunggu kita pelajari dulu aturanya" jelasnya.


Sementara Yulianto sekdes sidarum saat dikonfirmasi awak media tentang kasus dan tuntutan warga no coment. Selanjutnya untuk menunggu hasil tim kerja yang akan dibentuk guna mempelajari hal tersebut diatas ,musdesus akan dilanjutkan bulan depan tepatnya tanggal 30 Juli 2022,  Pungkas Kepala desa Drs Sugiyarto.(BW Red)

1 komentar:

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)