Eksekusi Tanah Beserta Bangunan Milik Eko Haryanto Ricuh Dan Gagal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Juni 2022

Eksekusi Tanah Beserta Bangunan Milik Eko Haryanto Ricuh Dan Gagal

Gunungkidul, suarakpk.com - Eksekusi bangunan tanah beserta bangunan milik Eko Haryanto warga padukuhan jentir,Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen jadi gagal dan di tunda eksekusinya.

Hal itu terjadi pasalnya keluarga Eko Haryanto tetap bersikeras mempertahankan haknya jangan sampai eksekusi terjadi sebelum putusan atas gugatannya di pengadilan negeri wonosari, kamis (16/6/2022 ).

Dalam eksekusi tersebut di dampingi keamanan dari TNI, P0LRI dan juru sita dari pengadilan negeri wonosari dan pengeksekusian terjadi sekitar pukul 09.30 Wib.

Dan dari pihak juru sita sebelum melakukan pengeksekusian membacakan putusan dari Pengadilan Negeri Gunungkidul, dan memberikan waktu 30 menit kepada Eko Haryanto dan keluarga untuk segera mengosongkan rumahnya.

Selesai pembacaan putusan dari pihak eksekutor mengirimkan dua armada untuk mengevakuasi barang - barang yang ada di dalam pekarangan dan rumah milik Eko. Namun keluarga Eko Haryanto berusaha menghalau jangan sampai  sampai dua armada itu masuk, bahkan keluarga Eko  Haryanto sampai nekat bersimpuh di belakang armada dan masuk di kolong truk.

Agus Anton Surono, S.H.,M.H, selaku kuasa hukum Eko Haryanto mengatakan, bahwa kleinnya pernah menerima surat pemberitahuan lelang dari KPKNL, namun usai menerima surat itu Eko Haryanto berniat baik untuk membayar ke pihak BTPN Wonosari sebagai rasa tanggung jawab sebanyak Rp 36,5 juta. Dan yang menerima dari pihak Bank BTPN sendiri.

"Kami juga menunggu proses banding klien kami di Pengadilan Negeri Gunungkidul, kami heran dalam waktu yang bersamaan terjadi proses eksekusi lahan seluas 1.886 meter persegi dan 523 meter persegi molik klien kami, maka dengan kejadian ini ada kejanggalan dalam proses lelang tersebut," jelasnya.

Usai terjadi kericuhan Eko Haryanto waktu di wancarai awak media menjelaskan bahwa,"Saya juga heran padahal saya mencari pinjaman ke BTPN Wonosari  namun dalam putusan yang di bacakan tadi BTPN Pedan, Klaten," jelasnya.

"Saya sampai jual dua aset armada milik saya untuk mengangsur sejumlah Rp. 36,5 juta yang saya titipkan pegawai BTPN Wonosari guna mengurangi pokok pinjaman saya dan dia berjanji dari pihak Bank BTPN tidak bakal melelangnya tanah beserta bangunannya dan dia bertanggung jawab semua itu," lanjutnya.

" Pada intinya sampai kapan pun tanah dan rumah ini akan kami pertahankan, Kami hanya menuntut Keadilan, apakah nasabah  Bank yang mempunyai pinjaman dan masih mempunyai etika untuk mengangsur, pihak pengadilan tetap memproses pengeksekusian tersebut," pungkas Eko. ( Gunawan /red ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)