Batu Bara, suarakpk.com - Misteri penggunaan anggaran Rp.3,3 miliar di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kop UKM) Kabupaten Batu Bara kian mengemuka.
Anggaran bernilai miliaran rupiah itu tercatat dalam kelompok DAK Nonfisik (DAK NF) dengan nomenklatur Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain. Kategori pengadaan : Jasa Lainnya, dengan metode Pengadaan Langsung.
Data internal yang diperoleh menyebutkan terdapat sedikitnya 198 kegiatan dengan nilai bervariasi, mulai dari, uang harian peserta pelatihan, bantuan transport, akomodasi dan konsumsi pelatihan, biaya uji sertifikasi berbasis kompetensi, hingga penyusunan kurikulum dan silabus.
Sebagian besar item kegiatan berulang dan bercorak pelatihan, namun total pagu tetap menyentuh angka Rp.3,3 miliar yang kini dipertanyakan publik.
Ketua Forum Media Masyarakat Independen Bersinergi (Formasib), Yusri Bajang mengatakan, Angka Rp.3,3 miliar bukan nilai kecil. Kadis wajib menjelaskan kepada publik. Ketika justru memilih bungkam, asumsi masyarakat akan semakin liar.
Menurut Yusri, transparansi adalah kunci untuk meredam spekulasi. Tanpa itu, ruang dugaan penyimpangan semakin terbuka.
“Jika penggunaan anggaran benar dan sesuai regulasi, jelaskan. Namun ketika tetap diam, ini bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana tersebut,” ujarnya.
Di tengah dorongan agar anggaran publik diawasi secara ketat, Publik kini menunggu klarifikasi resmi untuk memastikan pengelolaan dana miliaran rupiah ini benar - benar sesuai aturan.
Belum ada keterangan resmi mengenai detail pelaksanaan 198 kegiatan tersebut.
Kabid UMKM drh Emy melalui pesan wasup menuliskan dugaan penyalahgunaan anggaran tidak benar.
"Tidak betul pak," tulisnya.
Saat ditanya apakah pemberitaan di publis yang ada unsur fitnah, namun yang bersangkutan tidak menjawab.
(Amy)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar