Viral... Penerima Bansos BLT DD dan BLT Minyak Goreng di Desa Slukatan Mojotengah Wonosobo Dipotong Rp.100 ribu Perbulan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Mei 2022

Viral... Penerima Bansos BLT DD dan BLT Minyak Goreng di Desa Slukatan Mojotengah Wonosobo Dipotong Rp.100 ribu Perbulan

WONOSOBO, suarakpk.com – Kasak kusuk keluh kesah warga Dusun Silandak Desa Slukatan Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo makin santer menyeruak di tengah kehidupan masyarakat setempat, pasalnya, warga merasa keberatan dengan adanya pemotongan BLT DD dan BLT Minyak Goreng.

Tak tanggung-tanggung, pemotongan senilai Rp.100 ribu perbulannya kepada setiap penerima bantuan pemerintah dengan dalih digunakan untuk membangun Gudang Dusun.

Dituturkan salah satu warga Ms (53) dan Kr (45), warga Dusun Silandak kepada media suarakpk.com, Rabu (5/5/2022), saat ditemui di rumahnya, dirinya membenarkan, adanya pemotongan BLT DD dan BLT Minyak Goreng yang dilakukan oleh Kepala Dusun Silandak Rosadi. Dijelaskannya, semestinya dirinya menerima bantuan BLT DD Rp.300 ribu, namun hanya menerima Rp.200 ribu untuk setiap bulannya, sedangkan untuk BLT Minyak Goreng yang semestinya menerima Rp.300 ribu, warga hanya diberikan 4 liter minyak.

"Benar, ada pemotongan oleh Kadus Rosadi, untuk BLT DD kami dipotong 100 ribu untuk tiap bulannya, yang seharusnya kami dapat 300 ribu, saya hanya mendapat 200 ribu, dengan alasan uang pemotongan tersebut akan digunakan untuk membangun Gudang Dusun, sedang untuk BLT Minyak Goreng yang seharusnya warga menerima 300 ribu, tapi di Dusun Silandak lain, warga penerima hanya menerima 4 liter minyak," jelas Ms dan Kr.

Ms serta Kr mengaku, bila mereka tidak ikhlas, jika uang bantuan yang diterimanya dipotong, keduanya juga menegaskan, akan segera melaporkan adanya pemotongan BLT DD dan BLT Minyak Goreng yang terjadi di dusunnya kepada Aparat Penegak Hukum di Wonosobo, karena jelas disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, jika terkait bantuan sosial tidak dibenarkan adanya pemotongan dengan dalih apapun.

"Kami tidak ikhlas mas, kenapa harus dipotong uang bantuan kami, secepatnya kami akan melapor ke aparat penegak hukum di Wonosobo, karena praktik seperti ini, jika tidak segera ditindak, maka akan terus terjadi, khan Presiden sudah menyampaikan di TV, jika tidak ada pemotongan bansos serupiahpun," tegasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi, Rabu (5/5/2022), Kadus Silandak, Rosadi didampingi keluarga serta salah satu pamong Desa Slukatan, Gunawan, membenarkan adanya pemotongan yang dia lakukan, namun dirinya berdalih, jika pemotongan tersebut bukan untuk membangun balai dukuh, akan tetapi, dikatakannya, pemotongan tersebut sudah disepakati bersama seluruh warga penerima, dengan tujuan untuk pemerataan bagi warga yang tidak mendapat bantuan serta untuk membangun fasilitas dusun.

"Benar memang ada pemotongan, namun itu sudah dikomunikasikan dulu dengan seluruh penerima, dan uang hasil pemotongan juga dipergunakan untuk bersama kok, kami tidak menggunakan untuk kepentingan pribadi," terang Rosadi besama Gunawan.

Di sisi lain, salah satu pamong Desa Slukatan, Gunawan, juga mempersilahkan, jika suarakpk.com mempublikasikan terkait keluhan warga Dusun Silandak tentang pemotongan BLT DD dan BLT Migor, karena dirinya merasa yakin dia tidak bersalah dan telah ada kesepakatan dengan sebagian besar warga.

"Silahkan jika memang mau dipublikasikan, saya pribadi merasa tidak bersalah, karena saya tidak menggunakan dana pemotongan untuk kepentingan pribadi, dan semua itu sudah keselakatan sebagian besar warga," ujarnya.

Namun demikian, Kadus Silandak, Rosadi dan pamong Desa Slukatan, Gunawan, enggan menyebutkan jumlah warga penerima Bansos BLT DD dan BLT Minyak Goreng, kedua berdalih, lupa jumlahnya.

Di sisi lain, hasil konfirmasi dengan sebagian warga penerima bantuan di lapangan, mayoritas warga mengaku terpaksa menyetujui adanya pemotongan bansos tersebut, karena jika tidak setuju, mereka takut akan mendapatkan intimidasi dari pihak pihak yang menginginkan adanya pemotongan bansos tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Sosial menegaskan dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. Dana bansos harus utuh diterima oleh keluarga penerima manfaat.

Patut diperhatikan, program perlindungan sosial ini diarahkan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat, utamanya masyarakat miskin, kurang mampu, serta berpenghasilan rendah, termasuk industri kecil, termasuk bantuan/kegiatan terkait dengan pangan/logistik.

Berdasarkan ketentuan di atas, maka masyarakat, khususnya masyarakat miskin, kurang mampu, serta berpenghasilan rendah, termasuk industri kecil memang berhak menerima bantuan sebagaimana diterangkan di atas.

Selain itu, pemotongan bantuan sosial tersebut merupakan perilaku perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, jika Ada Pungutan Liar di Lingkungan, pungli yang dilakukan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan, jika dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Selain itu, dikutip dari laman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang berbunyi:

“Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.” (tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)