Miliki 4,99 gram Sabu Sabu, Warga Konda Konsel Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Kendari - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Mei 2022

Miliki 4,99 gram Sabu Sabu, Warga Konda Konsel Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Kendari

 


KENDARI, suarakpk-com - AN, harus berurusan dengan Polisi. Ini setelah dirinya ditangkap oleh Sat Resnarkoba di kediamannya Jalan Maijend Katamso Kelurahan Konda kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (7/5/2022).


Ini setelah anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari  mendapatkan laporan dari masyarakat, kalau akan terjadi transaksi Narkoba jenis sabu sabu. Seketika anggota langsung lidik menuju tempat yang dimaksud.


Kapolresta Kendari,  Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman

melalui Kasat Narkoba, Akp Hamka SH MM  saat itu amggotanya langsung turun ke TKP dan sekitar pukul 23.00 wita mendapatkan orang mencurigakan berada disamping rumah.


Sehingga anggota lidik Sat Resnarkoba langsung mengamankan lelaki tersebut inisial AN . Saat itu pula, AN.langsung dilakukan penggeledahan.


Dan saat itu ditemukan barang bukti di teras rumah berupa dua paket plastik bening yang diduga berisikan sabu sabu. 


Waktu yang bersamaan ikut ditemukan satu buah potongan pipet warna merah yang didalamnya diduga berikan satu paket sabu sabu yang berada diatas gardu listrik depan rumah tersebut 


Setelah itu anggota lidik juga menemukan barang bukti dihalaman rumah tersebut berupa satu buah bom dan satu buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah pembungkus rokok gudang garam yang berisikan satu saset bening yang berisikan 5 (lima) buah potongan pipet warna merah yang masing masing berisakan satu paket diduga sabu sabu 


Lalu ditemukan satu saset plastik bening berisikan tiga lembar potongan lakban warna hitam yang masing masing berisikan satu paket diduga sabu sabu.


Selain itu didalam tas tersebut ditemukan pula satu buah timbangan digital, satu buah korek api gas,  dna satu buah sendok sabu.


Kemudian anggota lidik juga mengamankan satu buah handpnohe merk oppo warha merah hitam milik lelaki tersebut dan setelah itu terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawah ke  Polresta Kendari guna proses selanjutnya.


Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menbahkan bahwa tersangka mengaku sudah dua kali diarahkan mengambil paket sabu oeh lelaki RM dengan cara ditempelkan di sekitar gerbang lorong bahagia Kecamatan Wua wua Kota Kendari.


Tersngka mengaku keuntungan yang didapatkan mengedarkan sabu adalah Rp 100 pergram. Kemudian AN mengaku mengkonsumsi sabu sejak bulan Maret tahun 2022 lalu.


""Saat ini penydik dan tim opsnal masih mendalami dan melalukan lidik terkait kebedaraan RM,"ungkap Akp Hamka SH MM  (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)