Lagi, Tim Buser 77 Tangkap Pelaku Penganiayaan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Mei 2022

Lagi, Tim Buser 77 Tangkap Pelaku Penganiayaan

 


KENDARI, suarakpk.com - Apresiasi wajar diberikan kepada sejumlah tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Gerak cepat dan sigap yang membuat pelaku tindak pidana tak berkutik.


Kamis tanggal 12 Mei 2020 sekitar pukul 23.00 wita, Tm Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap LE (38) warga Kadua Kota Kendari akibat telah melakukan penganiayaan.


Penangkapan terhadap LE ini sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : B/297/V/2022/Sultra/Resta Kendari/Spkt, tanggal 12 Mei 2022.


Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kuhp. tindak pidana dilakukan dengan cara tersangka menggunakan parang dan mengayunkan ke arah korban sehingga mengenai sikut tangan kiri yang mengakibatkan sikut tangan kiri korban terdapat luka robek.


Seterusnya luka bengkak pada bagian mulut korban akibat pukulan yang di arahkan tersangka ke arah mulut korban yang terjadi di jalan Budi Utomo Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari (perkebunan) pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 Wita.


Kapolresta Kendari,  Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman

melalui Kasres Resta Kendari l, Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H mengatakan,  adapun kronologis kejadian awalnya pada hari kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar jam 19.00 wita korban sementara cerita-cerita bersama teman teman korban di Jalan Budi Utomo Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, Kota Kendari  tiba-tiba datang LE dengan membawa sebilah parang.


Saat itu juga LE  langsung menarik tangan korban kemudian mengatakan bahwa "ini orang tua ada masalah dengan saya, kalau ada yang ikut campur saya potong-potong"


kemudian LE angsung memukul bagian mulut korban sebanyak 2(dua) kali menggunakan kepalan tangan kanan. Setelah itu LE memotong celana korban menggunakan parang yang dia bawa tersebut dan ujung parang mengenai bagian siku tangan kiri korban sehingga menyebabkan siku tangan kiri korban terluka. 


Tidak puas sampai disitu, LE kembali memukul bagian mulut korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1(satu) kali dan korban langsung terduduk di tanah. 


Dan seterusnya LE  menendang bagian dahi saya sebanyak 1(satu) kali.Habis melakukan penganiayaan, LE langsung pergi meninggalkan korban.


Adapun kronologis kejadian, sambung Kasat Reskrim Polresta Kendari setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan. 


Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap di kediamannya Jalan Budi Utomo Kelurahan  Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)