Ada Apa di Balik Macetnya Dana BMT Alfa Dinar? - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 September 2026

Ada Apa di Balik Macetnya Dana BMT Alfa Dinar?

KARANGANYAR, suarakpk.com – Persoalan pencairan dana nasabah BMT Alfa Dinar di Kabupaten Karanganyar memasuki babak hukum. Sejumlah nasabah mengaku simpanan mereka tidak dapat dicairkan meski telah berulang kali mengajukan penarikan.

Keluhan tersebut tidak hanya muncul dari satu nasabah. Informasi yang dihimpun menyebut persoalan serupa terjadi di sejumlah wilayah, salah satunya Cabang Munggur, Desa Karangpelem, Kecamatan Mojogedang.

Di tengah tuntutan nasabah untuk mendapatkan kembali dana simpanan, polisi kini melakukan penyidikan. Sejumlah dokumen dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut bahkan telah disita penyidik Polres Karanganyar.

Salah seorang nasabah Cabang Munggur, Berinisial SHT warga karangpelem, mengatakan BMT Alfa Dinar telah beroperasi sekitar 20 tahun dan memiliki banyak nasabah. Namun, persoalan pencairan dana mulai dirasakan sejak awal 2025.

Menurut SHT ketika nasabah hendak menarik simpanannya, pihak BMT menyampaikan bahwa pencairan belum dapat dilakukan dan meminta nasabah menunggu.

“Kalau kami memasukkan uang untuk ditabung diterima, tetapi ketika mau mengambil atau menarik uang justru tidak bisa. Kami sudah beberapa kali datang, tetapi selalu diminta menunggu,” kata SHT saat ditemui di kediamannya bersama 21 nasabah lainya, minggu (6/9/2026).

SHT mengaku memiliki simpanan bersama istrinya sekitar Rp219 juta. Sementara dari sekitar 21 nasabah yang disebutnya ia wakili, total dana yang belum dapat dicairkan mencapai kurang lebih Rp1,4 miliar.

Ia mengatakan persoalan tersebut telah berulang kali dibicarakan dengan pihak BMT.

Salah satu pertemuan disebut berlangsung pada Agustus 2025 dalam rapat luar biasa di sebuah restoran di Karanganyar. Dalam pertemuan itu, menurut SHT, pihak BMT sempat menyampaikan skema penyelesaian dengan tenggat waktu hingga 10 tahun.

Setelah dilakukan negosiasi dengan para nasabah, tenggat tersebut disebut berubah menjadi satu tahun, dengan target penyelesaian pada Agustus 2026.

Namun, ketika batas waktu tersebut terlewati, dana yang dijanjikan belum juga diterima.

“Kami sangat kecewa. Harapan kami uang tabungan kami bisa dikembalikan karena itu merupakan hasil kerja dan keringat kami,” ujarnya.

SHT menambahkan, dalam proses tersebut para nasabah membentuk rekening bersama yang diduga dikelola oleh tiga orang koordinator, yakni DJK, SWNI, dan SNO. Ketiganya tercatat sebagai pihak yang menandatangani rekening tersebut.

Menurut SHT, sumber dana yang masuk ke rekening bersama itu tidak diketahuinya secara pasti. Namun, total dana yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp1,948 miliar.

Di tengah proses tersebut, tepatnya pada Agustus, dana dalam rekening bersama itu disebut telah dicairkan. SHT menyebut pencairan dilakukan oleh tiga orang tersebut dengan nominal masing-masing sekitar Rp900 juta oleh SWNI, Rp400 juta oleh DJK, dan Rp480 juta oleh SNO.

Ia menyebut SNO diduga merupakan bendahara BMT Alfa Dinar. Sementara terkait apakah ketiga orang tersebut memiliki rekening tabungan pribadi di BMT Alfa Dinar, SHT mengaku belum mengetahui secara pasti.

SHT  juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah lapor ke Polres. Dalam laporan itu, pihaknya menyampaikan mengenai keberadaan rekening bersama dengan dana sekitar Rp1,94 miliar yang menurutnya semula diperuntukkan bagi kepentingan para nasabah.

“Rekening tabungan bersama itu rencananya untuk semua nasabah dan akan dibagi di enam cabang. Namun, baru terkumpul sekitar Rp1,94 miliar, kemudian dana tersebut sudah dicairkan oleh tiga orang yang tercatat atas nama rekening bersama itu. Sampai sekarang belum ada dana yang dicairkan kepada nasabah,” ujar SHT.

Menurut dia, ketika persoalan tersebut disampaikan kepada pihak kepolisian, anggota Polres meminta agar penanganan diarahkan terlebih dahulu pada persoalan pokok yang menjadi dasar laporan.

SHT menegaskan, dana dalam rekening bersama tersebut pada awalnya direncanakan untuk membantu para nasabah di enam cabang. Namun, hingga kini, menurut keterangannya, dana tersebut telah dicairkan oleh pihak yang tercatat sebagai pemegang rekening bersama dan belum diterima oleh para nasabah.

Simpanan Hampir Rp1 Miliar Juga Belum Cair

Keluhan serupa disampaikan nasabah berinisial SM warga Sidorejo. Ia mengaku pernah memiliki simpanan lebih dari Rp1 miliar di BMT Alfa Dinar. Setelah sebagian ditarik, menurut dia, masih terdapat sekitar Rp900 juta lebih yang belum dapat dicairkan.

SM mengatakan dana tersebut disiapkan untuk berbagai kebutuhan keluarganya, termasuk biaya pendidikan cucu.

Namun, sejak Agustus 2025, ia mengaku mengalami kesulitan ketika hendak mencairkan simpanan tersebut.

“Tabungan itu untuk biaya cucu-cucu saya dan persiapan sekolah. Dari pihak BMT Alfa Dinar disampaikan belum bisa diambil. Mulai macet Agustus 2025 sampai sekarang belum bisa dicairkan,” kata SM

SM juga mengaku menghadiri pertemuan pada Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, menurut dia, nasabah mendapatkan janji bahwa persoalan pencairan akan diselesaikan pada Agustus 2026.

Akan tetapi, hingga memasuki September 2026, dana tersebut menurut pengakuannya belum diterima.

“Saya berharap seluruh tabungan saya bisa dikembalikan. Karena di dalamnya juga ada dana arisan yang menjadi satu dengan tabungan,” ujarnya.

Nasabah Mulai Kumpulkan Bukti

Persoalan yang awalnya berupa keluhan pencairan dana kini berkembang ke ranah hukum.

Pada Senin (7/9/2026), sejumlah nasabah BMT Alfa Dinar Cabang Munggur mendatangi Polsek Mojogedang. Mereka menyerahkan sejumlah dokumen berkaitan dengan simpanan untuk dilakukan pendataan.

Jumlah nasabah yang disebut mengikuti pendataan mencapai hampir 200 orang.

Salah seorang nasabah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku memiliki simpanan sekitar Rp80 juta. Ia mengatakan terakhir kali melakukan penarikan pada 2024.

“Tabungan saya kurang lebih Rp80 juta. Terakhir saya mengambil pada 2024. Sejak 2025 sampai sekarang sudah tidak bisa mengambil,” tuturnya.

Nasabah lain berinisial T juga mengungkapkan persoalan serupa. Menurut dia, nasabah sebelumnya memperoleh informasi bahwa pencairan akan diselesaikan pada Agustus 2026.

“Pada Agustus 2025 kami dijanjikan pada Agustus 2026. Namun sampai sekarang, setelah satu tahun, masih belum bisa diambil. Saya berharap tabungan kami bisa dicairkan dan uang kami dikembalikan,” ujarnya.

Selain pendataan di Polsek Mojogedang, salah seorang nasabah juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Karanganyar pada 26 Agustus 2026.

Polisi Sudah Panggil Terlapor dan Sita Sejumlah Barang

AKP Wikan Srikadiyono, S.H., M.H

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Srikadiyono, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan terkait persoalan BMT Alfa Dinar.

Menurut Wikan, hingga kini terdapat dua pelapor dan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Kami sudah memanggil terlapor berinisial J beserta staf-stafnya. Kami juga sudah meminta keterangan saksi ahli dan pihak OJK,” kata Wikan saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (7/9/2026).

Tak berhenti pada pemeriksaan saksi dan pihak terlapor, penyidik juga telah melakukan tindakan penyitaan terhadap sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara.

“Kami sudah menyita enam sertifikat. Ada juga sertifikat yang diagunkan di bank. Kemudian dalam penggeledahan di kantor pusat BMT Alfa Dinar, kami menyita uang sekitar Rp40 juta dan beberapa buku tabungan nasabah serta karyawan,” jelasnya.

Polisi menyebut penyidikan diarahkan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penipuan dan/atau penggelapan serta ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan.

Namun, hingga proses penyidikan berjalan, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, aliran dana, status aset, serta pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Menunggu Jawaban atas Dana Nasabah

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini berada dalam proses pendalaman aparat penegak hukum: Mengapa dana nasabah tidak dapat dicairkan? Bagaimana kondisi aset yang berkaitan dengan kewajiban kepada nasabah? serta Bagaimana mekanisme penyelesaian yang sebelumnya dijanjikan kepada para nasabah?

Di sisi lain, para nasabah kini tidak hanya menunggu pencairan dana. Mereka juga meminta kepastian mengenai keberadaan dan status simpanan yang selama ini mereka percayakan kepada BMT Alfa Dinar.

Penyidikan Polres Karanganyar diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai persoalan tersebut sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana nasabah.

Hingga berita ini diterbitkan proses penyidikan masih berlangsung. Status hukum para pihak juga tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim/Red)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)