BATU BARA – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi perhatian warga karena bangunan tersebut didirikan di areal lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara.
Bangunan koperasi tersebut berada di areal kantor Pemerintah Kecamatan Medang Deras, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkalan Dodek. Dari pantauan di lokasi, bangunan berdiri di bagian dalam areal kantor dan bersebelahan dengan kantor utama pemerintahan kecamatan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar penggunaan lahan untuk pembangunan koperasi.
“Bangunan Koperasi Merah Putih letaknya di dalam. Apa ada yang tahu?” kata seorang warga.
Lurah Pangkalan Dodek, Andra Hendrawan, saat dikonfirmasi Jumat (11/9/2026), mengatakan pihaknya mengetahui penggunaan lahan tersebut setelah menerima permohonan dari pihak koperasi.
“Ada surat permohonan pinjam pakai dari Ketua Kopdes Jikcak. Saya menandatangani surat itu, kemudian Ketua Kopdes Jikcak menyerahkan suratnya ke bagian aset Pemkab Batu Bara,” ujar Andra.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batu Bara membenarkan adanya rekomendasi penggunaan lahan tersebut melalui mekanisme pinjam pakai.
“Iya bang, itu sudah persetujuan dari Bapak Bupati. Lahannya sekitar 1.200 meter persegi,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KDKMP) memiliki pagu sekitar Rp1,658 miliar per unit. Pendanaan program tersebut bersumber dari skema penyesuaian atau pengalihan Dana Desa yang pembayarannya dilakukan melalui bank-bank Himbara.
Secara umum, bangunan KDMP dirancang memiliki luas sekitar 600 meter persegi dengan dimensi 20 x 30 meter. Bangunan tersebut diperuntukkan sebagai pusat distribusi logistik, sembako, pupuk, serta pemasaran produk desa.
Dalam ketentuan teknis yang disebutkan, pemerintah desa/kelurahan perlu menyiapkan lahan siap bangun dengan luas minimal 1.000 meter persegi. Area di luar bangunan utama dapat digunakan untuk parkir, mobilitas kendaraan logistik, dan fasilitas pendukung.
Terkait penggunaan aset pemerintah daerah, lahan milik Pemkab dapat digunakan sepanjang memenuhi ketentuan dan dilakukan melalui mekanisme kerja sama atau pemanfaatan aset yang sah. Penggunaan lahan tersebut juga tidak serta-merta mengubah status kepemilikan tanah menjadi milik koperasi.
Karena itu, penggunaan lahan milik Pemkab Batu Bara untuk pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Pangkalan Dodek menjadi hal yang perlu dipastikan dari sisi administrasi, status aset, dasar persetujuan, serta mekanisme pinjam pakai yang digunakan.
Hingga berita ini ditulis, pembangunan tersebut diketahui telah mendapatkan persetujuan penggunaan lahan dari pemerintah daerah sebagaimana disampaikan pihak kelurahan dan bidang aset BPKAD.
Reporter: AMY
Teks foto: Bangunan Koperasi Merah Putih Kelurahan Pangkalan Dodek yang berada di areal lahan kantor Pemerintah Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar