Bocah 13 Tahun Dibawa ke Tiga Daerah, Pria 22 Tahun Diamankan Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 September 2026

Bocah 13 Tahun Dibawa ke Tiga Daerah, Pria 22 Tahun Diamankan Polisi

 


KOTA SEMARANG, suarakpk.com – Polrestabes Semarang mengungkap dugaan tindak pidana terhadap anak setelah seorang anak perempuan berusia 13 tahun ditemukan bersama seorang laki-laki berinisial R.M.A. (22), warga Kelurahan Bangetayu.

Polisi mengamankan R.M.A. setelah korban yang sempat tidak pulang ke rumah ditemukan berada bersamanya di sebuah rental PlayStation (PS) di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.


Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (6/9/2026), ketika korban diketahui tidak pulang ke rumah. Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban sekaligus memastikan keselamatannya.

Dari hasil penyelidikan sementara, korban diketahui sempat dibawa terduga pelaku berpindah-pindah wilayah selama beberapa hari. Pada hari pertama, korban dibawa ke kawasan Tembalang, Kota Semarang.


Hari berikutnya, korban dibawa menuju Kabupaten Jepara. Pada hari ketiga, korban kembali berpindah ke wilayah Boyolali. Selanjutnya pada hari keempat, korban bersama terduga pelaku kembali ke Kota Semarang.


Petunjuk keberadaan korban diperoleh setelah keluarga mendapat informasi bahwa korban bersama terduga pelaku berada di sebuah rental PS di wilayah Banyumanik. Petugas kemudian segera mendatangi lokasi.

Saat polisi tiba, terduga pelaku telah diamankan warga setelah sempat menjadi sasaran amukan massa. Polisi kemudian mengamankan R.M.A. dan membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis serta penanganan lebih lanjut.


Korban juga mendapatkan pendampingan karena berdasarkan penanganan awal diduga mengalami trauma psikis dan kekerasan fisik.


Kapolsek Candisari IPTU Dimas Yoga Ardhi Prabaw, S.Tr.Pel., M.H., mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas dalam penanganan perkara.


“Begitu menerima laporan bahwa korban tidak pulang ke rumah, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaannya. Kami bersyukur korban akhirnya berhasil ditemukan dan segera mendapatkan penanganan. Dalam perkara yang melibatkan anak, keselamatan dan kondisi korban menjadi perhatian utama kami,” ujar IPTU Dimas.


Ia menambahkan, penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan fungsi terkait di Polrestabes Semarang. Korban mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pendampingan, sementara terduga pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum.


Sementara itu, Kanit 3 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang IPTU Bambang Aryanto menjelaskan, berdasarkan penyelidikan sementara, terduga pelaku dan korban sebelumnya berkenalan melalui sebuah grup WhatsApp selama sekitar satu minggu.


“Dari hasil penyelidikan, berawal dari perkenalan dalam satu grup WA selama satu minggu. Korban pada awalnya dibawa ke wilayah Tembalang, kemudian berpindah ke Jepara, setelah itu ke Boyolali, dan akhirnya kembali ke Semarang,” jelas IPTU Bambang.


Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan korban, petugas bergerak dan berhasil menemukan korban bersama terduga pelaku di wilayah Banyumanik.


Menurut IPTU Bambang, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan peran dan tindakan yang dilakukan terduga pelaku di setiap lokasi.


Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana serta pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian di beberapa lokasi.


“Penyidikan masih terus kami kembangkan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap korban, tersangka, maupun saksi-saksi serta mendalami barang bukti dan lokasi yang berkaitan dengan perkara. Kami juga memastikan proses penanganan terhadap korban dilakukan dengan pendekatan yang memperhatikan kondisi psikologis anak,” tambahnya.


Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan Pasal 454 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Penerapan pasal tersebut masih didalami dan akan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.


IPTU Bambang mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak dan membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman untuk menyampaikan persoalan yang dialaminya.


“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan, aktivitas, dan lingkungan anak. Bangun komunikasi yang baik agar anak tidak merasa takut untuk bercerita ketika menghadapi persoalan. Apabila menemukan situasi yang mencurigakan atau anak tidak diketahui keberadaannya, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secepat mungkin,” tegasnya.


Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarluaskan identitas dan informasi pribadi korban.


“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera sampaikan kepada kepolisian. Jangan melakukan kekerasan terhadap terduga pelaku dan jangan menyebarkan foto, identitas, maupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas IPTU Bambang.


Polrestabes Semarang memastikan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, kepastian hukum, serta perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.


( Arif / Red ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)