Semarang, suarakpk.com – Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp3,29 miliar. Seorang pria berinisial A.R. (45) diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/216/VII/2026/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah tertanggal 23 Juli 2026. Perkara itu terjadi di wilayah Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp3.290.370.400.
Kasus bermula sekitar Agustus 2025 ketika A.R. menawarkan kerja sama pengadaan dan pengiriman minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) kepada korban.
Dalam penawarannya, A.R. mengaku telah memiliki hubungan kerja sama dengan sebuah perusahaan pengolahan minyak di Surabaya. Ia juga menjanjikan keuntungan sekitar 10 persen dari modal yang dikeluarkan korban.
Korban kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan menyediakan dana untuk pembelian dan pengiriman minyak jelantah sesuai spesifikasi yang disampaikan A.R.
Namun, ketika korban meminta bukti pembayaran, purchase order (PO), maupun invoice dari perusahaan tujuan, A.R. diduga memberikan dokumen yang belakangan diketahui tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Setelah dilakukan pengecekan langsung, diketahui tidak terdapat pengiriman minyak kepada perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian setelah mengalami kerugian yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi, menelusuri aliran transaksi, mengumpulkan dokumen pendukung, serta mencari keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten Sukoharjo. Pada Selasa (8/9/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, polisi berhasil mengamankan A.R. di sebuah rumah kontrakan di wilayah Purbayan, Kecamatan Baki.
A.R. kemudian dibawa ke Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani tindak pidana ekonomi yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran Resmob yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian kepada korban,” ujar AKP Dwi Yudi.
Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan ketika menerima tawaran kerja sama bisnis, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Jangan mudah percaya terhadap tawaran kerja sama hanya berdasarkan dokumen atau janji keuntungan. Pastikan seluruh informasi dan dokumen telah diverifikasi kepada pihak yang berwenang. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dwi Yudi menjelaskan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk menelusuri penggunaan dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya dugaan penggunaan invoice yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta aliran dana dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bendel invoice yang diduga fiktif, rincian kerugian, rekening koran dari sejumlah rekening bank milik korban, satu unit telepon genggam, serta satu kartu ATM.
A.R., warga Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Namun, penerapan pasal tersebut masih akan didalami dan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Polrestabes Semarang memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, menelusuri bukti-bukti lainnya, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
( Arif/Red )



Tidak ada komentar:
Posting Komentar