Dugaan Penyimpangan Dana Bos SMAN 1 Grobogan, Seperti Ini Penjelasan Kacabdin Wilayah IV Jateng - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 April 2022

Dugaan Penyimpangan Dana Bos SMAN 1 Grobogan, Seperti Ini Penjelasan Kacabdin Wilayah IV Jateng

GROBOGAN, suarakpk.com – Dalam pengelolaan manajemen SMA/SMK yang saat ini di bawah kendali Gubernur Jateng, maka integritas dan kredibilitas itu menjadi prioritas. Apa yang dilaksanakan harus tunduk dan sesuai dengan aturan Tidak ada sedikitpun celah dan ruang untuk bisa melakukan penyimpangan dana.

Demikian disampaikan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Jateng Wilayah IV, Budi Santosa, SPd, MPd., MSi kepada Media SUARAKPK di ruang kerjanya, Kamis (31/3/22). Hal itu disampaikan ketika menjawab soal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah digulirkan Pemerintah dalam bidang pendidikan.

“Dana BOS itu sudah sangat rigit, sesuai petunjuk teknis dan menggunakan aplikasi yang selalu diawasi, tahap demi tahap, mulai perencanaan hingga pelaksanaan, bahkan kami juga melakukan DESK untuk verifikasi RKS mereka,” ungkapnya.

Budi Santosa, memastikan, tidak mungkin ada celah ataupun ruang sedikitpun bagi sekolah, yang ingin melakukan penyimpangan dan bahkan, ketika dana BOS cair tiap triwulan, pihaknya selalu melakukan evaluasi, bila tidak memenuhi persyaratan, maka dana BOS tribulan berikutnya tidak cair.

Disebutkan bahwa dana BOS berasal dari Pusat atau Kemendikbud, sedangkan dana BOP berasal dari Propinsi.

“Dalam keterangannya program BOS, penyusunan rencana harus menggunakan aplikasi yang sudah ditentukan. Bila sudah menggunakan aplikasi tersebut, kemudian dimintakan persetujuan warga sekolah, bila disetujui baru ditandatangani oleh Kepala sekolah. Dalam pelaksanaannya, pengawasannya terus dilakukan oleh Pengawas dan Komite pada masing-masing sekolah,” jelasnya.

Menanggapi adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Grobogan yang telah diberitakan di sebuah media online beberapa hari yang lalu, Budi Santosa, menandaskan bahwa dari sistem pelaporan, sekolah tersebut selalu membuat pelaporan kegiatan yang disertai dengan anggaran.

"Bila laporan triwulan I beres, maka baru dana triwulan II bisa cair, tetapi bila tidak beres laporannya maka dana untuk triwulan berikutnya bisa ditunda dan pelaksanaannya selalu dipantau," tandasnya.

Pada kesimpulannya, Budi Santosa, menegaskan pengelolaan dana BOS di SMAN1 Grobogan tidak ada masalah, semua dana BOS sesuai peruntukkannya.

Terkait adanya isue penyimpangan dana pada sekolah SMA Negeri Grobogan, Budi Santosa tak mau berpolemik Panjang, dan tidak mau dibenturkan dengan pihak-pihak lain. 

Untuk ke depannya, dirinya selaku Kacabdin Wil IV Jateng menyampaikan pesan dan terimakasih kepada Kepala Sekolah yang telah melaksanakan anggaran dengan baik. Ia berpesan kepada para Kepala Sekolah terkait agar penganggaran BOS maupun BOP untuk selalu berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) yang sudah ada, sehingga harapannya tidak terjadi hak hal yang merugikan negara.

“Saya minta para kepala sekolah untuk selalu berpedoman pada Juknis yang ada," pungkasnya. (Hari/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)