Gila, Dibakar Cemburu, Pemuda di Magelang Nekat Tebas Kepala Orang - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Januari 2022

Gila, Dibakar Cemburu, Pemuda di Magelang Nekat Tebas Kepala Orang

KAB MAGELANG, suarakpk.com – Diduga dibakar api cemburu, seorang pemuda di Magelang, Jawa Tengah, nekat menebas kepala IP, yang diduga menjadi selingkuhan pacarnya dengan parang.

Sebagaimana dituturkan, Kasatreskrim, AKP M. Alfan Armin bahwa kasus penganiayaan ini dialami IP (29) yang dianiaya oleh tiga pemuda yang masing-masing berinisial DA (31) AL (25) dan YS, diduga berlatar belakang asmara.

“IP diduga sebagai selingkuhan dari salah seorang tersangka yang berinisial DA,” tuturnya.

Alfan menjelaskan, penganiayaan terjadi di salah satu penginapan di Kabupaten Magelang, pada Sabtu (18/12/2021). Korban yang saat itu berkomunikasi dengan pacar tersangka DA lewat pesan WhatsApp dan facebook, hal itu ternyata diketahui tersangka DA, yang kemudian berpura-pura menjadi pacarnya dan mengajak korban bertemu di sebuah penginapan.

“Modus tersangka yakni, berpura-pura menjadi pacar tersangka, dengan memancing korban untuk datang ke penginapan, yang kemudian tersangka menganiaya korban secara bersama-sama," jelas AKP M. Alfan Armin saat konferensi pers di Mapolres Magelang, Sabtu (15/1/2022).

Korban setelah masuk kamar, lanjut Alfan, kemudian ditemui oleh tersangka DA dan dua tersangka lainnya. tersangka DA membawa senjata tajam yakni pedang,yang kemudian menebaskan ke arah kepala korban, lalu dua tersangka lain memukuli korban.

“Beruntung korban bisa meloloskan diri, yang saat itu langsung menghubungi temannya untuk diantarkan ke rumah sakit,” ucapnya.

Dikatakan Alfan, bahwa akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka di bagian kepala, hidung patah, dan beberapa lebam yang diakibatkan oleh pukulan.

“Korban kemudian melaporkan peristiwa yang terjadi ke pihak yang berwajib pada Minggu (19/12/2021). Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” katanya.

Kemudian tersangka DA ditangkap di salah satu apartemen di Yogyakarta, Senin (3/1/2022). Lalu kedua tersangka lainnya, yakni AL dan YS, ditangkap di rumahnya, di wilayah Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

“Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (Ajie/Wawan/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)