SERUYAN, suarakpk.com - Bhabinkamtibmas Desa Sandul Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng menjalin silaturahmi dengan Kepala SDN 1 Sandul pada Rabu 12 Januari 2022 pagi.
Dalam kesempatan itu, Bripka Miskam dan Bripka Dedi Irawan menyampaikan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Kedatangan dua anggota Polisi tersebut disambut hangat oleh Kepala SDN 1 Sandul, sehingga berlanjut di ruang kerja terjadi cengkarama yang akrab.
"Anggota kita mensosialisasikan Saber Pungli, untuk mengajak pihak sekolah mendukung wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah ini bersih dari Pungli," ungkap Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi.
Ia menambahkan, dengan tujuan masyarakat dan pihak sekolah dapat turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli.
"Dan juga menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Batu Ampar agar tetap aman dan kondusif. Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Pospol Batu Ampar dan atau Polsek Seruyan Tengah," tukasnya. (*)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar