Aliansi Warga Desa Karangasem Pertanyakan Status Aset Tanah Desa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Januari 2022

Aliansi Warga Desa Karangasem Pertanyakan Status Aset Tanah Desa

DEMAK, suarakpk.com – Aliansi warga desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, mempertanyakan status sebidang tanah yang terletak di depan kantor desa Karangasem belakangan diketahui telah dibalik nama kepemilikannya. Tanah yang sebelumnya atas nama (Moekti Doelatip) kemudian dibalik nama menjadi atas nama 4 orang diantaranya, Soemari, Semiyati, Yusuf Mukti dan Sri Maryati.

Dikabarkan, Minggu, (16/01/2022), beberapa perwakilan warga masyarakat (Aliansi Warga Desa) dari RT dan RW, Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, telah melakukan pertemuan, di rumah Mustain Ketua RW. 02.

Pertemuan tersebut membahas tentang status sebidang tanah yang berada di depan kantor balai desa Karangasem, antara warga masyarakat dan ahli waris tanah pemilik SHM No.00005 atas nama Jayuli Mukti.

Aliansi warga desa Karangasem, mempertanyakan proses akta jual beli nomor: 63/2019 sehingga muncul sertifikat pada tanggal 19/11/2019, yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan, Prasetyaningsih, atasnama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. Sehingga tanah seluas 500 m2 telah berpindah tangan atas nama Jazuli Mukti yang juga menjabat sebagai sekdes di desa karangasem kecamatan sayung, Kabupaten Demak.

Kepala Desa Karangasem, Joko Legowo, melalui video call whatsapp dengan aliansi warga desa, menuturkan bahwa dirinya meminta anggota aliansi warga desa agar menyerahkan sepenuhnya permasalahan tanah desa kepada Ridwan,S.H., selaku kuasa hukum warga, yang rencananya akan melakukan audiensi dengan Bupati Demak dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Demak.

"Saya minta maaf kepada pak ridwan selaku Kuasa hukum warga dan juga warga semua, tidak bisa hadir, karena ada acara dengan perangkat di Magelang, dan masyarakat juga sudah antusias memberikan respon, terutama untuk permasalahan tanah yang ada di desa Karangasem, terutama yang ada di depan Balai desa," tuturnya.

Dijelaskan Joko bahwa tanah yang ada di balai desa dengan luas 500 m2, telah bersertifikat tahun 1967, pemerintahan pak Moekti doelatip, setelah pemerintahan moekti doelatip diteruskan pak soemari yang juga putra pak moekti doelatip.

“C Desa Karangasem ada 3 C, yang pertama saya juga pegang, C yang kedua masih dibawa pak soemari dan C yang ketiga dimana, monggo masyarakat tanya kepada pak mashuri yang menjabat Kepala Desa waktu itu, pak mashuri membuat salinan dari BPN, salinan dari Leter C yang kedua, untuk C yang ketiga pun yang dulu dibawa pak mashuri yang sekarang diwariske ke saya, itu masih banyak buku C lembaran yang masih kurang, misalnya, buku C No : 8 berpindah ke No : 12, lembaranya juga hilang, tapi terutama yang banyak hilang itu tanah yang bermasalah di desa karangasem," jelasnya, melalui whatsapp videocall.

Sementara, Perwakilan aliansi warga desa karangasem yang diketuai oleh Arif Lukman yang peduli aset tanah desa, mempertanyakan asal usul dan riwayat tanah yang pada tahun 1967 di miliki oleh 4 orang tersebut. Yang saat ini berpindah tangan kepada Jayuli Mukti. Dan untuk mengetahui kebenarannya, Aliansi Warga Desa pun mempercayakan kepada pengacara Ridwan,S.H dari Kantor Hukum "The Law Firm" RR dan Rekan, yang beralamat di Jl.Pemuda No.39, Perumahan Pemuda Luxury Cluster No.72, RT. 002 / RW. 004, Kelurahan Potroyudan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dengan dibuktikan oleh Surat Kuasa Khusus No.06/XII/SKK/2022 tertanggal 06/01/2022.

“Kami selaku kuasa hukum dari aliansi warga desa Karangasem, berencana mempertanyakan status dan kejelasan tanah berikut bangunan yang ada tepat di depan Balai Desa Karangasem,” ujaranya.

Dikatakan Ridwan, bahwa dirinya juga akan meminta klarifikasi dari Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Demak, agar permasalahan sengketa tanah antara pemdes Karangasem dan Jazuli Mukti bisa segera selesai.

“Namun, apabila hal ini tidak ada titik temu, maka kami sebagai kuasa hukum aliansi masyarakat desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak akan melaporkan ke Tim Satuan Tugas (Satgas) mafia tanah,“ katanya.

Ridwan pun menduga, ada kejanggalan dalam penemuan Warkah tanah. Sehingga dirinya mengancam akan melakukan gugatan secara hukum atas asal usul dan riwayat tanah.

“Hal ini, sedang kami rencanakan untuk melakukan gugatan atas asal usul dan riwayat tanah tersebut,” ucapnya.

Kepada peserta pertemuan tersebut, Ridwan mengungkapkan bahwa berdasarkan data dokumen yang ia peroleh, ada kejanggalan, baik mulai dari Letter C, tentang kronologis  jual belinya, ruislag tanah tersebut, dan penerbitan sertifikat kedua atau sertifikat pengganti dengan penunjuk sertifikat pengganti karena hilang.

“Jika sertifikat hilang, harusnya membuat laporan polisi dengan meminta keterangan minimal 3 bank. Berdasarkan, kejanggalan-kejanggalan tersebut, kami akan melakukan audiensi bersama warga masyarakat, agar status tanah tersebut sah secara hukum, menjadi aset milik desa Karangasem dan bisa bermanfaat bagi warga masyarakat,” ungkapnya.

Ditandaskan Ridwan, bahwa dirinya akan terus berusaha membantu mencari kebenaran atas status tanah yang disengketakan, agar aset tanah Desa Karangasem bisa kembali menjadi milik Pemdes.

“Apalagi, mengingat sebelumnya ada yang menggugat tanah yang seluas hampir 3.000 m2, yang diatasnya berdiri SDN Karangasem 1, namun gugatan mereka kalah dalam proses pengadilan,” tandasnya.

Aliansi warga berharap, tanah aset desa bisa kembali ke pangkuan Pemerintah Desa.

“Karena balai desa tampak tidak punya pamor dan wibawa, berada di belakang rumah warga,” pungkasnya. (Arief/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)