PURWOREJO, suarakpk.com – Warga masyarakat Desa Kedungpoh Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah meluapkan rasa kecewa terkait pananganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Desa (DD) dengan menyegel kantor Desa. Senin (17/01/2022).
Warga menyegel pintu gerbang kantor desa dengan menggunakan pohon, dan membakar puluhan ban bekas di halaman Balai Desa Kedungpoh hingga terlihat asap hitam. Beruntung aparat kepolisian yang datang dengan cepat langsung mengamankan lokasi dan mengajak para demonstran untuk bermusyawarah.
Koordinator Demontrasi, Husodo, saat ditemui mengatakan, masyarakat di Desa Kedungpoh sangat kecewa dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa yang diduga dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Kedungpoh, tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020.
“Sudah ada audit dari Inspektorat dengan total senilai Rp.490 juta,” katanya.
Diungkapkan Husodo bahwa warga juga telah mengadvokasi dugaan kasus tersebut sejak dua tahun lalu.
"Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga sudah melaporkan hal ini ke Polres Purworejo. Namun kata penegak hukum, kasus ini perdata, padahal menurut kami ini pidana,” ungkapnya.
Husodo meminta Kapolres Purworejo, dan para penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut secara transparan dan kepada Inspektorat Kabupaten Purworejo, untuk tetap transparan dalam kasus tersebut.
“Kami mendengar sudah ada pengembalian dana ke kas desa. Apa cukup korupsi ditebus dengan mengembalikan dana, masyarakat meminta keadilan dan pelaku harus diadili," pintanya.
Sementara itu, Kapolres Purworejo, AKBP Fahrurozi yang berada di lokasi, memberikan pengertian kepada perwakilan warga tentang prosedur kepolisian dalam penanganan perkara secara hukum.
"Terkait prosedur kerja penegak hukum, khususnya kepolisian, masyarakat untuk menyikapi masalah dengan kepala dingin," ucap Kapolres.
Fahrurozi menegaskan dan berjanji akan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk bermusyawarah, di Mapolres Purworejo, pada Senin (24/01/2022) mendatang.
“Minggu depan, kita pertemukan pihak-pihak yang berkaitan, untuk membuka persoalan ini sejelas-jelasnya. Kalau memang ada proses hukum yang harus dilakukan, akan kami lakukan,” tegasnya.
Usai musyawarah bersama masyarakat, Kapolres meminta masyarakat dalam melakukan aksi untuk tertib dan tidak melakukan aksi yang dapat mengganggu pelayanan umum. (Alex/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar