KAB.MAGELANG, suarakpk.com - Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Nomor:460/2744/09/2021 Tanggal 30 September 2021 tentang Penegasan Kembali Program Pelaksanaan Sembako di Kabupaten Magelang, Jumat (3/12/21), Pemerintah Kecamatan Salaman, menggelar sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Camat Salaman yakni Imam Wisnu Kusuma S.STP,MM, dan didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Muntaha.
Selain Camat dan Sekcam, sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Aula Kantor Kecamatan Salaman, juga dihadiri, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Magelang, R.Bambang Sulistiyono,ST, Kapolsek Salaman yang diwakili oleh Kanit Samapta, IPTU Edi Erwanto, Danramil yang diwakili oleh Babinsa Desa Menoreh Serma Syamsul Huda, perwakilan Bank BNI 46 Cab Magelang, Kinkin Purbandani mewakili, 24 pengusaha E-Warung dan Kepala Desa se Kecamatan Salaman.
Dituturkan Camat Salaman, Imam Wisnu, bahwa sosialiasi sebagai tindaklanjut dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang untuk dapat segera mendorong penyaluran Bansos Pangan Non Tunai.
“Kami berusaha membantu percepatan penyaluran atau pemanfaatan bansos, khususnya dalam masa pandemi Covid 19, termasuk membantu mempercepat distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan memperhatikan protokol Kesehatan,” tuturnya.
Imam mengatakan, bahwa pemerintah Kecamatan Salaman bersama instansi terkait akan memvalidasi data, sehingga keluarga rentan dan miskin yang masih ada diluar DTKS dan belum mendapatkan bansos, agar segera diusulkan masuk dalam DTKS.
“Kami terus mendorong pengelolaan e-warung berjalan dengan baik, sesuai peraturan yang berlaku, dan membebaskan e-warung menentukan sendiri pemasok (supplier) bahan pangan, tidak diintervensi pihak tertentu, dalam hal penentuan pemasok ke e-warung, termasuk tidak menetapkan daftar pemasok untuk e-warung dan harga bahan pangan,” katanya.
Ditegaskan Imam, bahwa E-warung yang bisnis utamanya tidak menjual bahan pangan, bukan warung penjual sembako, agar dihentikan menjadi e-warung, dan diganti ke agen lain yang menjual bahan pangan, sehingga memudahkan KPM berbelanja setiap saat sesuai kebutuhan.
“E-warung yang menjual secara paket, sehingga KPM tidak dapat memilih bahan pangan, dan/atau menjual bahan pangan lebih mahal, diberi peringatan agar tidak meneruskan praktek tersebut,” tegasnya.
Imam menandaskan, bahwa batas maksimal perubahan diberikan hingga 30 November 2021, apabila sampai tanggal dimaksud belum ada perubahan atau masih didapati e-warung melakukan praktek penjualan bahan pangan secara paket, atau terdapat e-warung yang usahanya tidak menjual bahan pangan atau tidak ada warung (dirumah/tempat tertentu), maka keberlanjutan agen tersebut menjadi e-warung akan di evaluasi Dinas Sosial bersama Bank Penyalur, dan direkomendasikan untuk merekrut warung lain untuk dijadikan e-warung yang menjual bahan pangan.
“Dinas Sosial bekerjasama dengan Bank penyalur, agar bersama-sama merekrut warung atau usaha mikro atau pedagang pasar yang telah menjadi agen Bank dan dalam keseharian menjual bahan pangan atau sembako, serta yang berkeinginan sebagai e-warung untuk mempermudah akses KPM ke e-warung yang terdekat dengan domisilinya, tanpa membatasi jumlah e-warung tiap Desa/Kelurahan,” tandasnya.
Imam berharap, Tim Koordinasi (Tikor) BSP agar melaksanakan pemantauan dan pengendalian secara rutin.
“Serta menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat (pengaduan) dalam pelaksanaan Program Sembako,” harapnya.
Sementara, perwakilan Dinas Sosial, R.Bambang Sulistiyono,ST menerangkan, bahwa terkait aturan dan mekanisme penyaluran bantuan sembako melalui e-warung, telah diatur oleh pemerintah, melalui Permensos No.5 Tahun 2021 dan guna menyikapi kebijakan tersebut, program ini harus segera dilaksanakan di akhir tahun ini.
"Dalam pelaksanaanya, e-warung bebas mengambil sumber dari manapun, silahkan jika ada modal bisa kulakan dimana saja, akan tetapi jangan ambil untung besar,dikarenakan ini hak dan uangnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” terangnya.
Bambang menambahkan, bahwa KPM yang sudah lansia atau cacat, terdapat beberapa persyaratan guna mengambil haknya, yakni harus diantar dan membawa persyaratan yang sudah ditentukan. Selain itu, E-warung juga harus sesuai dalam memenuhi kebutuhan KPM, yakni, harus menyediakan kebutuhan yang mengandung karbohidrat, protein hewani, nabati, kacang-kacangan atau biji-bijian karena hal ini juga untuk membantu memperbaiki gizi KPM.
“KPM bebas memilih sesuai dengan kebutuhannya, 1 KPM haknya adalah sebesar Rp.200Ribu,- dan bebas menentukan kebutuhannya. Di dalam teknis pelaksanaanya, e-warung tidak diperbolehkan melaksanakan pemaketan, tidak diperbolehkan dan sekali lagi dalam penyalurannya harus menyesuaikan kebutuhan KPM,” imbuhnya.
Di
sisi lain, Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kecamatan Salaman, Suprastyo, mengungkapkan,
dirinya mewakili kepala desa sekecamatan salaman, akan memastikan kembali
kepada agen-agen e-warung terkait ada tidaknya Kepala Desa yang mengancam,
mengarahkan ke salah satu agen e-warung, secara serentakpun, pemilik e-warung
menjawab tidak ada.Ket foto : Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Salaman, Suprastyo
“Kami selaku kepala desa tidak punya kuasa apa-apa, selain diperintah seperti ini dan kami tidak ada intervensi atau arahan ke salah satu supplier, akan tetapi dalam hal ini, kami selaku kepala desa mempuyai hak untuk protes, manakala e-warung belanjanya tidak benar atau tidak sesuai spek, timbangan juga tidak pas atau tidak sesuai, apalagi jika hal tersebut terjadi complain dari KPM, lalu hal ini yang harus bertanggung jawab siapa?” ungkapnya.
Suprastyo menegaskan, pendamping dari bansos untuk menonaktifkan e-warung atau supplier yang tidak memperhatikan kualitas produknya.
“Harapannya agar KPM mendapatkan hak sesuai dengan kualitas nilai produk yang layak konsumsi. Kami hanya memastikan agar produk yang diterima masyarakat nantinya sesuai,” tegasnya.
Terkait keluh kesahnya, Suprastyo menjelaskan, bahwa hak masing-masing KPM adalah seperti yang disampaikan yakni Rp.200 Ribu, dalam hal tersebut, keuntungan dari e-warung dengan menjual produk yang nantinya diberikan dan nilai yang menjadi hak masing-masing KPM.
“Jika harus mengacu kepada keuntungan yang wajar, penafsiran "wajar" di sini, masing-masing orang berbeda-beda dalam menafsirkan pengertian wajar itu sendiri. Dengan mendefinisikan pengertian keuntungan wajar, hal ini yang nantinya akan timbul permasalahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suprastyo, mengungkapkan pengalaman yang sebelumnya, yakni dari masing-masing KPM merasa tidak mendapatkan haknya yang sesuai yakni sebesar Rp.200 Ribu per KPM, menurutnya, semua karena sudah dipangkas haknya menjadi keuntungan e-warung, kemudian masyarakat juga ada yang mengadu dengan memberikan masukan ke Kepala Desa dikarenakan KPM mempunyai hak sebesar Rp.200Ribu, kemudian setelah dihitung kembali dengan produk barang yang diterima, barang tersebut nilainya berkurang atau tidak sesuai dengan yang seharusnya diterima masing-masing KPM.
"Kenapa tidak diwujudkan dalam uang tunai saja? jika diwujudkan dengan uang tunai mungkin kebutuhan KPM bisa terpenuhi sesuai dengan haknya, dan tidak dipangkas, jadi KPM bisa menyesuaikan sendiri sesuai kebutuhannya masing-masing dengan uang Rp.200 Ribu, tersebut,” pungkasnya. (Wawan/Ajie/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar