FOTO : Personel Polsek Seruyan Tengah kembali menyambangi w arga untuk menyampaikan larangan melakukan tindakan illegal logging.
SERUYAN, suarakpk.com – Jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali melaksanakan giat sosialisasi illegal logging di wilayah hukumnya, Senin 8 November 2021 pukul 08.20 WIB.
Bripka Chandro DP Damanik dan Briptu M Ilmi Sugiarta menyambangi warga yang tinggal di Jalan Poros Rantau Pulut, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan agar wilayah tetap aman dan kondusif.
“Kita mengiatkan masyarakat tentang larangan menebang pohon atau hutan yang dilindungi oleh pemerintah secara illegal, dengan tujuan agar bersama-sama menjaga kelestarian hutan agar mahluk hidup yang ada didalamnya bisa hidup dengan bebas,” ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang tersebut.
Ia juga berpesan, apabila menemukan atau mengetahui informasi mengenai kegaiatan illegal logging agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau bhabinkamtibmas untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Jangan pernah takut untuk melapor, kami jamin identitas dan keselamat bagi pelapor, mari kita jaga hutan ini agar tetap lestari,” tutupnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar