MUNA, suarakpk.com
Reaksi cepat tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, perlu diberikan apresiasi . Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara pada Rabu (10/6/2026), selain dokumen dan perangkat elektronik, tim Kejaksaan juga menemukan 18 Buah Stempel.
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2023–2024 senilai Rp 26 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Muna sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dari pukul 12.30 wita hingga 17.00 Wita, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," jelas Kajari, Kamis, tanggal 11 Juni 2026.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sekitar dua kontainer dokumen, sembilan unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta 18 stempel Media Online yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen pertanggungjawaban palsu atau fiktif.
Menurut Indra, temuan stempel tersebut masih akan didalami lebih lanjut untuk mengetahui tujuan pembuatannya dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. Stempel-stempel itu ditemukan di dalam lemari dan berkas yang digunakan oleh bendahara.
"Seluruh barang bukti yang telah disita akan kami analisis dan cocokkan dengan dokumen maupun barang bukti lainnya untuk mengetahui relevansinya dalam perkara ini,"ungkapnya.
Ditambahkan, materi perkara belum dapat dijelaskan secara rinci karena proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.
"Permintaan keterangan di tahap penyelidikan sebanyak 15 orang dimintai keterangan dan setelah ini maka kita melakukan pemeriksaan saksi," tambahnya
Kejaksaan Negeri Muna menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,"pungkasnya. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar