Sengketa Tanah Hiu Putih Naik Tingkat Banding - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Oktober 2021

Sengketa Tanah Hiu Putih Naik Tingkat Banding

FOTO : Kuasa Hukum Penggugat, Pua Hardinata.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Sengketa tanah yang ramai di perbincangkan di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya antara kelompok  Suratno, Suparno dan Dilar dengan dasar SHM selaku penggugat melawan tergugat Madie Goening Sius dan Untung dasar verklaring tahun 1960 sebagai hak adat.


Atas sengketa tersebut PN Palangka Raya telah memutus perkara No.36/Pdt.G/2021/PN.PLK dengan pertimbangan hukum, bahwa para penggugat ada mempunyai masing-masing bidang/persil tanah yang berterbitan dalam satu hamparan ukurannya bervariasi.


Tiga bidang/kavling semuanya berasal dari tanah negara yang digarap Paguyuban Ronggowarsito pada tahun 1995 dari jumlah 150  persil dari hutan belantara, hingga terbit SHM kepada anggota Paguyuban yang lokasinya adalah Jalan Hiu Putih (dahulu dinamakan Paguyuban Jalan Arwana).


Yaitu berdasarkan alas hak milik Suparno SHM No.197 dengan luas  798 M2, Suratno SHM No.198  dengan luas 798 M2 dan Dilar   No.199 dengan luas 1.598 M2  sebagai pemilik tanah yang sah.


Lebih lanjut dalam amar putusan Hakim menyatakan, verklaring  No.23/1960 milik Goening Sius tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Oleh karenanya menghukum para tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa tanpa beban apapun.


Menyikapi putusan PN Palangka Raya itu, Pua Hardinata sebagai kuasa hukum para penggugat merasa lega atas penanganan yang dilakukannya disela-sela saat mengurus  persiapan eksekusi lahan seluas 2 hektare.


"Selaku kuasa hukum penggugat, putusan PN Palangka Raya adalah tepat dan sesuai dengan harapan para pencari keadilan Kline kami," ucap Pua dibenarkan kuasa pendamping Ir Men Gumpul selaku  Ketua Satgas Mafia Tanah Kalteng.


Para tergugat, Madie Goening Sius dan Untung menyatakan dengan tetap keberatan objek sengketa masih merupakan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK) sesuai surat dari Dinas Kehutanan  Prov Kalteng No. 522/2485/II.1/Dishut, 522/2486/II.1/Dishut dan No.522/2487/II.1/Dishut serta SK.529/2012 Tentang Perubahan  Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/KPTS/Um/10/1982  Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Provinsi Kalteng.


Namun kuasa Pua yang acap kali menang dalam berperkara mengatakan, bahwa perlu diluruskan atas pemahaman para tergugat yang keliru.


"Sebenarnya Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) berdasarkan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2015 mendasarkan pada keadaan wilayah Kalimantan Tengah yang sekarang masih mengacu pada SK. Menteri Kehutanan No.529/ Menhut-II/2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian No.759 /KPTS/UM/10/1982 Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng seluas 15.300.000 HA di Wilayah Prov.Kalteng sebagai Kawasan Hutan. Sehingga perlu  direvisi ulang Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng dengan adanya SK Menhut RI tersebut berpengaruh disemua izin –izin yang diberikan Pemerintah," tukas Pua Hardinata.


Substansi muatan dalam RTRWP (Perda No.5 Tahun 2015) kawasan hutannya 82,60% dan Non Kawasan 17,40% yang tidak mengacu dengan PERDA sebelumnya No.8 Tahun 2003  dimana kawasan hutan sekitar 67,04% dan non kawasan 32,69%.


Sambil menunggu Revisi Ulang Perda No.5/2015 tentang RTRWP Kalteng yang harus sejalan dengan program legislasi nasional, maka harus dikoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk dibahas dan  disetujui DPR RI, agar Tata Ruang bersinerji secara nasional.


Terhadap Sertifikat Hak Milik ( SHM ) sebelum tahun 2012  yang  telah diterbitkan status hak oleh Kantor Pertanahan  Kota Palangka Raya , maka dinyatakan sah dan tetap berlaku seperti SHM yang dikuasai Para Penggugat yang terbit pada tahun 1995/1996 (sebelum tahun 2012).


Terkait verklaring No.23/1960, imbuh Pua, dia berpegang dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya No.MP.01.02/87-62.71/I/2021 tanggal, 29-1-2021, Surat Lurah Bukit Tunggal  No.140/144/KL-bT/PEM/2020 tgl 18 -12- 2020 dan Surat Kakanwil BPN Kalteng No.286a 300.8.62/V/2016 tgl 30 Mei 2016, bahwa Verklaring No.23/1960 dinyatakan tidak berlaku lagi. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)